Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/10), menggelar sidang pemeriksaan lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi dari para Pemohon Agus Salim dan Abdussamad (No. Urut 4) selaku pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pemilukada Kab. Aceh Tamiang Tahun 2012. Kali ini, Mahkamah mendengarkan langsung kesaksian tersebut melalui video conference (vicon) dari Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Dalam sidang pembuktian perkara No 63/PHPU.D-X/2012 ini, Pemohon menghadirkan 10 (sepuluh) saksi yang menerangkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi menjelang, hingga proses Pemilukada selesai. Diantaranya, Zulkifli Umar dari Desa Matang Sepeng yang menjelaskan terkait dengan pembakaran mobilnya. Menurutnya, walaupun mobilnya sudah ditangani oleh kepolisian, akan tetapi proses penyelesaiannya termasuk pelaku pembakaran mobilnya belum selesai sampai sekarang.
“Saya merasa ada kaitannya dengan Pemilukada kemarin (Pemilukada Aceh Tamiang 2012). Sebab, sampai sekarang pelakunya belum tertangkap dan kasusnya belum ada tindak lanjutnya,” jelas Zulkifli kepada Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Akil Mochtar itu.
Terkait dengan pelanggaran intimidasi, Assisten Koordinator Komite Mahasiswa Pemuda Aceh (KMPA) Kec. Seruway Abdul Majid menerangkan perlakuan sejumlah Tentara RI. Menurutnya, ketika dia berkumpul dengan ketua dan anggota KMPA, tiba-tiba ada sejumlah tentara menyuruh keluar sembari membentak meraka. Kemudian, dia dan teman-temannya mengikuti saran mereka untuk keluar dari ruangan tersebut.
Perlakuan tentara RI tersebut membuat dia dan teman-temannya merasa diintimidasi. “Saya merasa diintimidasi, dan diperlakukan di depan masyarakat seolah-olah Partai kami jelek,” ucapnya mengingat kejadian tersebut.
Anggota KMPA lainnya, Sadali juga mengatakan hal senada. Ia menceritakan saat rumahnya didatangi Anggota TNI. Menurutnya, dia dibentak dengan temam-temannya oleh anggota TNI, dan menuduh pertemuan tersebut merupakan sebuah kampaye. “Tidak pak, mereka silaturrahmi,” kata Sadali, saat menjawab pertayaan dari anggota TNI tersebut.
Menurutnya, anggota TNI yang datang tersebut juga mengajak untuk memilih kandidat No. Urut 10, yakni pasangan Calon Bupati dan Wakil Hamdan Sati dan Iskandar Zulkarnain dan selaku Pihak Terkait dalam persidangan ini. Kemudian TNI tersebut juga menyarankan untuk tidak memilih Partai Aceh (PA) atau No. Urut 4. “Mereka sedikit banyak mengajak saya untuk tidak memilih PA atau No. Urut 4, mereka lebih mengajak saya memilih ke kandidat No. 10,” jelasnya.
Sidang pembuktian ini adalah sidang terakhir sebelum sidang putusan, sehingga baik Pemohon, Termohon, ataupun Pihak Terkait diminta oleh Majelis Hakim Konstitusi untuk menyerahkan kesimpulan, dan diserahkan ke MK pada Rabu, (3/10/2012) Pukul 15.00 WIB. “Bagi Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait tidak menyerahkan pada batas waktu itu, dianggap tidak menyerahkan kesimpulan,” jelas Akil Mochtar saat mengakhir persidangan. (Shohibul Umam/mh)