Perkara pengujian undang-undang yang dimohonkan oleh Windu Wijaya, seorang mahasiswa pascasarjana salah satu perguruan tinggi, dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Menurut Mahkamah, substansi permohonan yang dimohonkannya telah diputuskan dalam Perkara No. 73/PUU-IX/2011.
“Permohonan Pemohon ne bis in idem,” ujar Ketua MK Moh. Mahfud MD saat membacakan Konklusi Putusan Perkara No. 50/PUU-IX/2011, Selasa (2/10) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Menimbang, setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan Pemohon, keterangan Pemerintah, keterangan Dewan Perwakilan Rakyat, dan bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Pemohon, sebagaimana termuat pada bagian Duduk Perkara, Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda telah diuji dan diputus oleh Mahkamah dengan putusan Nomor 73/PUU-IX/2011, tanggal 26 September 2012,” tulis Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya. “Oleh karena itu, seluruh pertimbangan dalam putusan tersebut mutatis mutandis berlaku pula dalam perkara a quo.”
Ketentuan yang diuji oleh Pemohon adalah Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pada intinya, Pemohon mempersoalkan persetujuan tertulis Presiden dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
Adapun Pasal 36 ayat (1) UU Pemda tersebut berbunyi, “Tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Presiden atas permintaan penyidik.
Sedangkan ayat (2)-nya berbunyi, “Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.” (Dodi/mh)