Sindonews.com - Jika revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) telah disahkan di DPR, Indonesian Corruption Watch (ICW) akan melakukan langkah hukum dengan mengajukan judicial review (pengujian) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Peneliti investigasi ICW, Agus Sunaryanto menyatakan, ICW akan melihat pasal-pasal mana saja yang melemahkan kinerja KPK untuk diajukan ke MK.
"Kalaupun tetap disahkan, kami akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pasal-pasal yang melemahkan tersebut," ujar Agus kepada Sindonews melalui pesan singkatnya, Senin 1 Oktober 2012 malam.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa yang jelas bagi masyarakat sipil tetap akan menolak upaya revisi Undang-undang KPK tersebut. Karena, lanjut dia, revisi UU KPK lebih kepada melemahkan kewenangan KPK.
"Ini akan menjadi catatan untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat untuk tidak memilih partai maupun calegnya di Pemilu yang akan datang," pungkasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan data ICW, partai politik yang mendukung revisi UU KPK adalah Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Sedangkan PDI Perjuangan, Partai Hanura, dan PKB belum menentukan sikapnya. Adapun Partai Gerindra, PPP, dan Partai Demokrat menolak revisi UU KPK.
Sementara itu, PKS belum sepenuhnya satu suara karena Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menyatakan fraksinya menolak. Akan tetapi, masih ada anggota DPR asal Fraksi PKS yang mendukung revisi UU KPK.