Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Sulawesi Tenggara 2012 - Perkara No. 64/PHPU. D-X/2012 - pada Senin (1/10) siang. Perkara yang dilangsungkan di Ruang Sidang MK itu, diajukan oleh Pemohon Efendy Nurman dan Mohammad Jamil yang keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.
Pemohon mempersoalkan tidak dibentuknya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) terkait Pemilukada Sulawesi Tenggara 2012. Dikatakan Pemohon, dalam sebuah proses Pemilukada jika tidak terbentuk PPDP, terdapat beberapa hal yang tidak dapat dilaksanakan oleh PPS.
“Misalnya soal penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) model A.KWK.KPU. Juga soal pengumuman DPS, perbaikan DPS maupun pemutakhiran daftar pemilih tambahan untuk setiap TPS model A2-KWK.KPU,” jelas Pemohon.
Pemohon melanjutkan, tidak adanya PPDP in casu Pemilukada Gubernur yang terjadi hampir di semua tingkat PPS se-Sulawesi Tenggara, secara mutatis mutandis PPS tidak dapat melakukan pemutakhiran data pemilih.
“Karena secara logis juridis bagaimana mungkin PPS dapat melakukan pemutakhiran data pemilih, sedangkan petugas yang membantu PPS melakukan pemutakhiran data pemilih yakni PPDP tidak terbentuk,” ujar Pemohon.
Selain tidak dibentuknya PPDP, ungkap Pemohon, PPS juga tidak melakukan penyusunan DPS berdasarkan data pemilih DP4 yang diserahkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Padahal telah dijadwalkan penyusunan DPS berdasarkan data pemilih DP4 untuk Pemilukada Gubernur pada 29 Juni hingga 30 Juli 2012.
“Hal ini terjadi secara masif hampir di seluruh kabupaten, kota se-Sulawesi Tenggara, kecuali Kota Baubau karena pelaksanaan pemilihan walikotanya bersamaan waktunya dengan Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara,” ucap Pemohon.
Pemohon mengungkapkan pula, PPS tidak melakukan pengesahan dan pengumuman DPS di wilayah domisili Pemohon dan bahkan hal ini juga secara masif terjadi di semua wilayah Sulawesi Tenggara.“Bahwa hingga 24 Agustus 2012, PPS juga tidak melakukan perbaikan DPS Pemilukada Gubernur. Padahal perbaikan DPS Pemilukada Gubernur telah dijadwalkan pada 30 Juli hingga 24 Agustus 2012. Hal ini terjadi secara masif di seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara,” kata Pemohon.
Ditambahkan Pemohon, meskipun Termohon (KPU Sulawesi Tenggara) tidak melakukan tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih pada tingkat PPS dan PPDP sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan Termohon, namun Termohon juga tetap kukuh melanjutkan tahapan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara 2012.
“Bahkan hingga saat permohonan Pemohon didaftarkan, tahapan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara 2012 telah memasuki tahapan verifikasi pasangan calon,” tandas Pemohon. (Nano Tresna Arfana/mh)