Jakarta Pelantikan Joko Widodo (Jokowi) sebagai cagub DKI Jakarta belum bisa dipastikan bakal digelar 7 Oktober 2012. Pelantikan gubernur terpilih itu masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ada atau tidak gugatan yang diajukan.
"Keputusan hari pelantikan itu masih bergantung dari apakah KPU DKI Jakarta sudah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) apakah ada gugatan atau tidak," kata Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Mangara Pardede.
Hal ini disampaikan Mangara usai rapat gabungan bersama perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Kepolisian Daerah Metro Jaya, dan juga tim sukses Jokowi-Basuki di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (1/10/2012).
Mangara menjelaskan proses jalannya surat tersebut dapat dilakukan setelah 3 hari kerja setelah penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih oleh KPUD DKI pada 29 September lalu, apakah akan ada gugatan atau tidak.
"Kalau tidak ada gugatan, maka MK akan mengirim surat satu hari setelahnya kepada KPU DKI Jakarta, dan dari KPU DKI maka akan dikirimkan ke DPRD DKI Jakarta, kalau dihitung mungkin baru pada hari Kamis (4/10) kita terima," jelasnya.
Jika tidak ada gugatan, lanjut Mangara, surat tersebut dari DPRD akan dikirim kembali ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses terakhir keputusan pelantikannya.
Setelah itu, barulah bisa diputuskan kapan pelantikan tersebut akan dilaksanakan. "Saya belum bisa pastikan akan digelar pada tanggal 7 Oktober tapi pada tanggal itu yang sudah pasti adalah masa akhir jabatan Pak Fauzi Bowo," ujarnya.