Peraturan tentang pengelolaan zakat di Indonesia tak lepas dari gugatan. Buktinya, beberapa lembaga terkait zakat, mengajukan judicial review terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Beberapa lembaga tersebut yakni Yayasan Dompet Dhuafa, Yayasan Rumah Zakat Indonesia, dan Yayasan Dana Sosial Al-Falah Malang. Dalam permohonan Perkara No. 86/PUU-X/2012, Para Pemohon yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Zakat ini mengajukan gugatan terhadap Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 38 dan Pasal 41 UU Pengelolaan Zakat.
Sidang kedua, dengan agenda Mendengarkan Perbaikan Permohonan digelar pada Jum’at (28/9) di Ruang Sidang Pleno MK. “Kami sudah mengikuti saran majelis hakim pada sidang dua minggu yang lalu,” ujar Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Zakat Heru Susetyo.
Heru mengungkapkan, pihaknya sudah memperbaiki permohonan dan lebih menajamkan aspek kerugian konstitusional para Pemohon.
Sementara itu, terkait surat kuasa Yayasan Dompet Dhuafa, ujar Heru, terdapat perubahan meskipun masih tetap mengajukan permohonan. “Penandatanganannya berbeda,” jelasnya.
Tak hanya itu, Heru juga menyatakan, terdapat penambahan Pemohon, yakni Lembaga Manajemen Infaq dan YPIB Madani dari Mojokerto. “Dan perseorangan Arif Rahmadi Haryono sebagai Pemohon baru selaku muzakki.”
“Kemudian ada beberapa yang kami drop. Kami hilangkan. Untuk lebih menajamkan persoalan, yaitu para Pemohon yang berstatus sebagai mustahik kami drop semuanya,” papar Heru kepada Panel Hakim Konstitusi yang terdiri dari Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua Panel), Ahmad Fadlil Sumadi, dan Anwar Usman.
Untuk sidang selanjutnya, ungkap Sodiki, Pemohon diminta menunggu pemberitahuan dari Mahkamah. “Kita laporkan dulu pada Rapat Permusyawaratan Hakim,” katanya. (Dodi/mh)