Hasil Pemilihan Umum kepala Daerah Kota Cimahi yang diumumkan pada 13 September 2012 lalu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tiga pasangan calon. Sidang pertama sengketa hasil Pemilukada tersebut digelar MK pada Jumat (28/9) di Gedung MK.
Permohonan yang teregistrasi dalam dua perkara, Nomor 61/PHPU.D-X/2012 dan 62/PHPU.D-X/2012 ini, dimohonkan oleh Gantira Kusumah - Bambang Suprihatin (Nomor Urut 1), Cecep Rustandi - Eman Sulaeman (Nomor Urut 4), serta Supriyadi – Encep Saepulloh (Nomor Urut 2).
Melalui kuasa hukumnya Sadar Muslihat dan Fatmawati, Pemohon Nomor 61/PHPU.D-X/2012 berkeberatan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi No. 22 Tahun 2012 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Sah dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Kota Cimahi Tahun 2012. Fatmawati menjelasakan bahwa Termohon (KPU Kota Cimahi) tidak profesional dan lalai dalam menyelenggarakan Pemilukada Kota Cimahi Tahun 2012 sehingga merugikan Pemohon dan Keberpihakan Termohon kepada Pasangan No. Urut 3. “Dalam proses Pemilukada Cimahi, ada pelanggaran oleh Termohon, walikota dan Pihak Terkait. Walikota mendukung salah satu pasangan calon, yakni pasangan calon terpilih, yaitu Saudari Atty Suharty adalah Isteri dari Walikota Cimahi Itoc Tochija yang sedang berkuasa di Kota Cimahi Periode 2007-2012. Termohon meloloskan Atty Suharty padahal tes keseha ,”paparnya.
Sementara itu, kuasa hukum Nomor 62/PHPU.D-X/2012, R. Hikmat Prihadi, mendalilkan hal serupa, namun dengan penambahan dalil adanya mobilisasi PNS yang dilakukan oleh walikota. Kemudian, Termohon tidak profesional dan menetapkan DPT sebanyak dua kali. “Kemudian, Termohon lalai karena pembagian surat undangan melalui ibu-ibu PKK. Tak hanya itu, Walikota melakukan pengarahan hingga tingkat RT sebagai upaya pemenangan nomor urut 3.
Berdasarkan dalil permohonan di atas, Pemohon meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi No. 22 Tahun 2012. Serta mendiskualfikasi pasangan nomor urut 3, yakni Atty Suharty – Sudiarto didiskualifikasi sebagai peserta,” ujarnya.
Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Wakil Ketua MK dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi memberi kesempatan kepada Termohon dan Pihak terkait untuk menjawab semua dalil yang diungkapkan oleh Para Pemohon. “Pemohon juga harus mempersiapkan bukti dan saksi untuk sidang berikutnya. Bagian yang harus dijawab oleh Termohon berbeda dengan yang dijawab Pihak Terkait,” jelas Sodiki.
Sidang mendengar jawaban Termohon dan Pihak Terkait digelar pada 1 Oktober 2012 pada pukul 13.00 WIB. Tak hanya itu, sidang berikutnya juga akan mendengarkan saksi dari para pemohon. (Lulu Anjarsari/mh)