[SEMARANG] Penggiat antikorupsi, termasuk Federasi LSM Indonesia (Felsmi), menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menghapus syarat persetujuan tertulis dari presiden untuk memeriksa kepala daerah yang menjadi tersangka kasus kolusi, korupsi, dan nepotisme.
"Kami menyambut gembira dan memberikan jempol buat Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa tidak perlu izin presiden untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan dalam berbagai kasus KKN yang dilakukan oleh kepala daerah," kata Ketua Umum Federasi LSM Indonesia (Felsmi), H.M. Jusuf Rizal di Semarang, Kamis (27/9) pagi.
Ia menilai bahwa keputusan MK tersebut merupakan langkah maju dalam pemberantasan korupsi, sebab selama ini penegak hukum selalu terbentur izin presiden untuk memeriksa para kepala daerah yang menjadi tersangka.
Menurut Jusuf Rizal, yang juga Presiden Lumbung Informasi Rakyat (Lira), keputusan MK itu akan memberikan semangat bagi para penggiat antikorupsi, dan sebaliknya menjadi bencana bagi para kepala daerah yang melakukan korupsi.
"Kepala Daerah yang telah jadi tersangka tidak bisa lagi tidur nyenyak, seperti Gubernur Kaltim, Awang Farouk, Bupati Kolaka, Buhari Matta," katanya memberi contoh.
Kendati demikian, lanjut dia, pekerjaan penggiat antikorupsi belum selesai karena harus lebih kritis mengawasi kerja penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian. Pasalnya, lambannya turun izin pemeriksaan dari presiden terhadap kepala daerah karena diduga ada mafia kasus.
"Jangan sampai mafia kasusnya malah pindah di kejaksaan dan kepolisian," kata Jusuf Rizal mengingatkan.