Hakim Konstitusi Anwar Usman menjadi pembicara pada sebuah acara Temu Wicara Mahkamah Agung dengan Bank Indonesia, Kamis (27/9) di Pekanbaru. Acara ini dihadiri para hakim dilingkungan Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara yang bertujuan untuk menambah pemahaman bagi para hakim di lingkungan Mahkamah Agung.
Dengan mengusung tema “Kedudukan Bank Indonesia dan Produk Hukumnya Dalam Konstitusi RI Pasca Amandemen UUD ‘45”, Anwar membuka paparannya dengan menjelaskan tentang adanya perubahan yang sangat mendasar pada sistem ketatanegaraan Indonesia dengan memunculkan sejumlah lembaga negara baru, diantaranya Mahkamah Konstitusi. Kaitannya dengan Bank Indonesia sebagai bank sentral, Anwar menjelaskan sebelum dilakukan perubahan terhadap UUD 1945, keberadaan bank sentral hanya diatur dengan undang-undang, namun setelah dilakukan amandemen, posisinya semakin diperkuat dengan dimasukkannnya secara resmi dalam konstitusi.
“Sebelum amandemen, keberadaan bank sentral diatur dengan undang-undang, tidak ada tempatnya dalam konstitusi. Setelah amandemen barulah bank sentral ini diatur, mendapat tempat dalam kontitusi,” ungkapnya. Hal ini menurut Anwar menggambarkan secara jelas posisi penting kekuatan finansial dalam membangun sebuah negara.
Disinggung mengenai posisi BI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Anwar menjelaskan, BI adalah bank sentral Indonesia yang merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, yang bebas dari intervensi pemerintah atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Dengan dimasukannya BI dalam kontitusi, hal ini jelas menggambarkan posisi penting yang dimiliki lembaga ini dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam kesempatan ini berharap dengan diadakannya temu wicara seperti saat ini akan menumbuhkan kesepahaman akan pentingnya kedudukan BI dengan segala produk hukumnya dalam konstitusi Indonesia, pasca dilakukannya perubahan terhadap UUD 1945. (Agung S/mh)