Ketentuan yang menyebutkan bahwa biaya jaminan kesehatan ditanggung oleh pekerja bersama dengan pemberi kerja sebagaimana diatur dalam UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), dianggap bertentangan dengan Konstitusi. Sebab, rumusan tersebut setidaknya berpotensi melanggar jaminan perlindungan kepastian hukum bagi pekerja sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 28D ayat (1) dan (2) serta Pasal 28H ayat (1) dan (3).
“Kami menilai Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 ini bertentangan dengan konstitusi,” tegas Kuasa Hukum Pemohon dalam Perkara No. 90/PUU-X/2012 Andi M. Asrun dalam sidang Pendahuluan, Rabu (26/9) di Ruang Sidang Pleno MK. “Ini merupakan suatu pengingkaran terhadap jaminan perlindungan dan kepastian hukum (bagi) tenaga kerja.”
Padahal, kata Asrun, sebelumnya ketentuan tersebut tidak ada. Bahkan, beban pembayaran iuran premi jaminan kesehatan hanya merupakan tanggungjawab pengusaha saja. “(Sekarang) berubah menjadi tanggungjawab bersama antara tenaga kerja dan pengusaha,” katanya.
Dia beranggapan, pembebanan tersebut juga berpotensi memperparah keadaan ekonomi para pekerja, terutama buruh yang memiliki pendapatan di bawah dua juta per bulan. Sebab, akan berkonsekuensi pada berkurangnya pendapatan mereka.
Oleh karena itu, dalam salah satu petitum permohonannya, para Pemohon Prinsipal yang terdiri dari M. Komarudin, Hamsani, Nani Sumarni, dkk tersebut, meminta agar frasa sepanjang “...bersama oleh pekerja...” dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Adapun Pasal 27 ayat (1) UU SJSN tersebut berbunyi, “Besarnya jaminan kesehatan untuk peserta penerima upah ditentukan berdasarkan persentase dari upah sampai batas tertentu, yang secara bertahap ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja.”
Setelah mendengarkan pokok-pokok permohonan, Panel Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Harjono, memberikan beberapa saran perbaikan. Pada intinya, Panel Hakim berpendapat Pemohon perlu lebih menguraikan lagi kerugian konstitusionalnya. “Intinya adalah mempertajam. Anda harus merumuskan secara jelas,” ungkap Harjono. (Dodi/mh)