Jakarta-andalas Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu direvisi. Sebab, UU yang ada selama ini sudah baik dan cukup efektif memberantas korupsi.
"Selama ini sudah berjalan baik dan cukup efektif. Cuma kekurangan power di sini (KPK) saja. Power dalam arti tenaga SDM-nya kurang banyak dan sebagainya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD di kantor KPK, Jakarta, Selasa (25/9).
Saat disinggung terkait revisi UU KPK yang digulirkan oleh DPR, Mahfud berkelit pihaknya tidak boleh membicarakan perdebatan mengenai UU tersebut. Sebab, menurutnya, perdebatan mengenai UU itu memiliki potensi untuk digugat ke MK nantinya.
"Begini, begini. Untuk sebuah UU yang sedang menjadi perdebatan itu, MK tidak perlu berbicara. Karena setiap UU yang diperdebatkan itu berpotensi digugat ke MK. Oleh sebab itu, MK tidak boleh berbicara. Kecuali kalau sudah menjadi UU dan kemudian ada yang menguji, baru boleh bicara. Kalau sekarang, berbicara itu tidak boleh," jelasnya.
Soal kedatangannya ke KPK, diakui Mahfud untuk memberikan dukungan moral dan doa. Dengan tujuan agar KPK sebagai salah satu badan penegak hukum di Indonesia dapat menjadi semakin kuat ke depannya.
"Iya. Kenapa kami datang ke sini? Memberikan dukungan moral dan berdoa agar KPK ini selamat dan semakin kuat, gitu. Mendukung moral dan berdoa. Kalau bicara fisik dan action, masing-masing punya lapangan. Saya punya lapangan, Pak Abraham Samad punya lapangan, dimana masing-masing bisa mengabdi untuk bangsa dan negara," tandas dia