Andi Muhammad Asrun, kuasa hukum Pemohon dalam Perkara No. 82/PUU-X/2012 mengungkapkan telah memperbaiki permohonannya. “Kami sudah lakukan perbaikan terutama tentang legal standing. Sesuai saran hakim,” ujar Asrun, dalam sidang perbaikan permohonan, Jum’at (21/9) di Ruang Sidang Panel MK.
Menurut Asrun, pihaknya telah memperbaiki beberapa kesalahan penulisan kata dalam permohonan sebelumnya. “Kami tidak lagi menyingkat UU SJSN dan UU BPJS, dan mengganti penyebutannya menjadi UU No. 40 tahun 2004 dan UU No. 24 Tahun 2011,” ungkap Asrun kepada Panel Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Ahmad Fadlil Sumadi.
Selain itu, kata Asrun, pihaknya juga telah memperbaiki bagian petitum permohonan. “Menambahkan kalimat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat pada petitum nomor tiga.”
Sebelumnya, para Pemohon Prinsipal dalam perkara ini yang terdiri dari M. Komarudin, Muhammad Hafidz, dan Yulianti, menguji Pasal 15 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal tersebut berbunyi, “Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.” (Dodi/mh)