Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (UU Pemda) kembali dimohonkan pengujiannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini dua orang pemilih dalam Pemilukada DKI Jakarta tercatat sebagai Pemohon yang teregistrasi dengan Nomor 87/PUU-X/2012, yakni Wawan dan Karsiyono.
Dalam pokok permohonan yang dibacakan oleh Veri Junaidi sebagai kuasa hukum Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 69 ayat (1) UU Pemda. Pasal tersebut dinilai telah menghilangkan hak memilih warga negara yang telah berusia 17 tahun dan/atau sudah kawin karena kelalaian atau kesalahan penyelenggara Pemilu yang ditimpakan kepada warga negara. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 102/PUU-VII/2009 terhadap ketentuan Pasal 28 dan Pasal 111 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menyatakan bahwa keharusan untuk terdaftar sebagai pemilih adalah bersifat konstitusional bersyarat sepanjang tidak menghilangkan hak pilih warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT.
“Pemohon I dan II memiliki hak pilih sesuai Pasal 68 UU Pemda, maka hadirnya Pasal 69 UU Pemda merugikan hak konstitusional pemohon. Potensial dialami tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilukada DKI Jakarta. Pemohon sebagai pemilih potensial dirugikan pasal a quo. Keseluruhan pemohon memenuhi kualitas sebagai pemilih dalam UU Pemda. Masalahnya kewajiban mendaftar berada pada penyelenggara pemilu sesuai pasal 74. Dengan ketentuan itu, penyelenggara pemilu wajib mendaftar atau tidak karena itu merupakan hak warga negara. Pasal 69 UU Pemda yang menyebabkan warga kehilangan hak pilihnya adalah tidak adil. Telah menghilangkan hak memilih warga negara yang sudah memenuhi usia 17 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk mengabulkan permohonannya. “Atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa Pasal 69 ayat (1) harus dibaca bahwa mereka yang tidak terdaftar dapat memilih sepanjang telah berusia 17 tahun dan atau sudah kawin dengan syarat: a) Selain warga Negara Indonesia yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atau paspor yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri. b) Warga NegaraIndonesiayang menggunakan KTP harus dilengkapi dengan Kartu Keluarga atau nama sejenisnya. c) Penggunaan hak pilih bagi warga NegaraIndonesiayang menggunakan KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan di Tempat Pemungutan suara yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP. d) Warga NegaraIndonesiasebagaimana disebutkan dalam angka 3 diatas, sebelum menggunakan hak pilihnya terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat. e) Warga Negara Indonesia yang akan menggunakan hak pilihnya dengan KTP dilakukan pada 1 jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS luar negeri setempat,” papar Veri.
Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar serta Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dan Anwar Usman memberikan saran kepada Pemohon. “Petitum Pemohon meminta agar Pasal 69 ayat (1) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa Pasal 69 ayat (1) harus dibaca bahwa mereka yang tidak terdaftar dapat memilih sepanjang telah berusia 17 tahun dan atau sudah kawin dengan syarat. Pemohon harus menentukan apa pasal tersebut dinyatakan bertentangan atau konstitusional bersyarat,” urainya.
Majelis Hakim Konstitusi memberikan waktu selama 14 hari kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan. Sidang berikutnya beragendakan pemeriksaan perbaikan. (Lulu Anjarsari/mh)