Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar membuka secara resmi “Sosialisasi Perpres 70 Tahun 2012 dan Diklat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada Jumat (21/9) siang.
“Kegiatan ini dianggap sangat penting dalam rangka mewujudkan good government of judicial, tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan lembaga peradilan. Hal ini menjadi komitmen kita bersama, baik dalam aspek administrasi peradilan maupun administrasi umum,” ujar Janedjri.
Dikatakan Janedjri, dalam aspek administrasi peradilan, misalnya terdapat prinsip transparansi. Guna mewujudkan transparansi dalam peradilan, MK sudah menerapkan pelayanan administrasi peradilan yang berbeda dan lain daripada yang lain.
“Begitu putusan dibacakan, langsung bisa diikuti dengan saksama oleh para pihak yang hadir dalam ruang sidang, kata demi kata, kalimat demi kalimat, alinea demi alinea. Berbeda dengan di lembaga peradilan yang lain, putusan yang dibacakan kadangkala belum diketik, masih ditulis tangan. Bahkan ketika putusan itu sudah selesai dibacakan, untuk mendapatkan putusan, harus menunggu selama berhari-hari, berminggu-minggu, berbulan-bulan hingga bertahun-tahun,” urai Janedjri.
Selain itu, lanjut Janedjri, MK sudah membangun court recording system atau e-Perisalah yang berguna untuk mengalih-bahasakan bahasa lisan menjadi bahasa tulisan secara langsung. E-Perisalah bermanfaat membantu para hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara. Juga berguna bagi panitera pengganti dalam rangka membantu tugas hakim.
“Termasuk juga berguna bagi para pihak yang berperkara dan masyarakat. Apa yang terjadi dalam ruang sidang di-upload ke website MK. Bahkan dipancar luaskan melalui fasilitas teknologi video conference yang dimiliki MK yang ditempatkan di 33 provinsi dan 39 fakultas hukum,” jelas Janedjri.
Sedangkan dari aspek administrasi umum, MK juga mewujudkan good government of judicial dalam hal pengadaan barang/jasa pemerintah, harus transparan, efektif, efisien, kompetitif, akuntabel, dan lainnya.
“Sosialisasi Perpres 70 Tahun 2012 dan Diklat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” itu dihadiri para pejabat struktural dan pegawai MK itu. Di antaranya hadir Kepala Biro Keuangan dan Kepegawaian, Rubiyo; Kepala Biro Humas dan Protokol, Budi Achmad Djohari; Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Noor Sidharta. Termasuk juga hadir narasumber yaitu Kepala Sub Direktorat Barang/Jasa Pemerintah LKPP Nurlisa Arfani.
Secara umum, acara tersebut bertujuan agar pegawai memahami sistem, proses, dan prinsip-prinsip dasar dalam pengadaan barang dan jasa.Di samping itu, diharapkan para peserta mampu memahami prinsip dan kebijakan pengadaan barang/jasa, melaksanakan etika pengadaan dan memahami korupsi di bidang pengadaan barang/jasa, maupun memahami prinsip pengendalian dan pengawasan.
Rencananya, “Sosialisasi Perpres 70 Tahun 2012 dan Diklat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK akan ditutup pada 13 Oktober. “Diharapkan, seluruh peserta mengikuti secara serius dan bersungguh-sungguh diklat tersebut,” pinta Janedjri. (Nano Tresna Arfana/mh)