APPI Akan Lakukan Peninjauan Kembali ke MK
Rabu, 19 September 2012
| 07:48 WIB
JAKARTA (IFT) – Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) akan mengajukan Peninjauan Kembali (Judical Review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas akan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) No : 130/PMK.10/2012 tertanggal 7 Agustus 2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor. Menurut pejabat perusahan, mereka akan melakukan peninjauan kembali (Judical Review) terhadap PMK tersebut kepada Mahkamah Konsitusi (MK).
Justin, Legal Komite APPI mengatakan akan melakukan Judical Review terhadap peraturan tersebut karena dinilai tidak konsisten dengan aturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang (UU). “Kami akan kumpulkan anggota asosiasi terlebih dahulu,”ungkapnya ketika ditanya waktu untuk mengajukan peninjauan kembali. Hal ini dilakukan karena PMK 130 tersebut sangat memberatkan pelaku industri pembiayaan kendaraan yang harus membayar sertifikat fidusia.