Ipotnews - Komisi VII DPR akhirnya menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 15 persen, namun kenaikan tersebut hanya dibebankan kepada industri. Atas kebijakan itu, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan penolakan dan berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana disampaikan Ketua API Ade Sudrajat, keputusan pemerintah untuk menaikkan TDL sebesar 15 persen kepada kalangan industri merupakan kebijakan diskriminatif. "Kita menolak dan belum menyetujui sampai sekarang, walaupun DPR setuju. Karena dua minggu lalu DPR juga membantah dan menolak soal kenaikan TDL tapi sekarang menyetujui, saya juga mau mempelajari, ini ada apa," kata Ade kepada wartawan, di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (18/9).
Terkait hal itu, kata dia, API berencana mengajukan judicial review ke MK. "Itu hanya dibebankan kepada pelaku industri, tidak semua naik, kita lagi memikirkan untuk itu, kalau sudah keluar surat keputusannya, kami akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, apakah diskriminasi seperti ini dibolehkan oleh undang-undang (UU)," tegasnya.
Ade mengungkapkan, kenaikan TDL jelas akan berdampak pada daya saing industri, terutama industri tekstil dan produk tekstil, yang ujung-ujungnya menyebabkan penurunan ekspor. Dia memprediksi, hingga akhir tahun, ekspor tekstil Indonesia akan mengalami penurunan hingga 6 persen. "TDL naik, kita berat. Tahun ini saja ekspor kita turun 6 persen. Dengan kenaikan ini tentu, ekspor tahun depan akan tambah jeblok," akunya.