LENSAINDONESIA.COM: Pasangan calon bupati-wabup Pamekasan dari jalur independen atau perseorangan, Zainal Bakrie dan Letkol (Pur) Achmad Mukjizat Hasan (mantan Dandim Pamekasan), pantang menyerah. Sekalipun ditolak KPUD Pamekasan lantaran surat dukungan dinilai kurang, namun satu-satunya pasangan perseorangan itu tetap meneruskan perjuangannya dengan tetap maju mencalonkan diri dalam Pilkada Pamekasan 9 Januari 2013 nanti.
Untuk menunjukkan keseriuasannya, Zainal dan Mukjizat mendaftar tes kesehatan dan selanjutnya mengikuti pemeriksaan kesehatan
fisik dan kesehatan jiwa di RSU Pamekasan. Tahapan pemeriksaan kesehatan itu mereka jalani 11 September sampai 15 September.
“Penolakan KPU Pamekasan atas pendaftaran kami masih menjadi urusan Panitia Pengawas. Kami telah melaporkan penolakan KPU ke
Panwas untuk kami lanjutkan ke meja pengadilan Mahkamah Konstitusi,” tandas Zainal, Senin (17/9/2012).
Ketua Pokja Pemilukada KPU Pamekasan, Nur Azizah, menegaskan penolakan pasangan perseorangan itu didasarkan pada syarat
dukungam minimal 35 ribu warga yang dibuktikan dengan fotocopy KTP. “Dari hasil penghitungan KPU Pamekasan, jumlah dukungan
yang dimiliki Zainal Bakrie dan Achmad Mukjizat Hasan hanya sekitar 27 ribu warga,” jelas Nur Azizah.
Sebaliknya, Zainal Bakrie mengklaim, dukungan yang diserahkan mencapai sekitar 41 ribu. Karena adanya perbedaan tersebut
akhirnya Zainal Bakrie melaporkan kasus tersebut ke Panwas Pilkada Pamekasan, dan hingga kini masih dalam penanganan Panwas.
Zainal berjanji, dia bersama Mukjizat tetap akan mengikuti proses tahapan pilkada karena persoalan sengketa dengan KPU
Pamekasan masih dalam proses penyelesain Panwas Pamekasan.
“Jumlah dukungan warga atas pencalonan dirinya malah melebihi ketentuan yakni mencapai 41 ribu. Namun sayangnya hasil penghitungan KPU cuma sekitar 27 ribu,” sesalnya.
Kini Zainal meminta Panitia Pengawas Pilkada Pamekasan bersikap obyektif dalam menilai keputusan KPU Pamekasan yang
menganulir pasangan perseorangan. “Jika panwas tidak sanggup, maka kami akan meneruskan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan
bakal mengancam pelaksanaan tahapan pilkada,” tutup Zaenal.