JAKARTA, suaramerdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD melalui akun jejaring sosialnya mengaku sangat setuju dengan adanya fatwa untuk menghukum mati para koruptor di Indonesia.
Pernyataan Mahfud ini disampaikan untuk menanggapi salah satu fatwa yang dihasilkan dari Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat, yang memberikan hukuman mati kepada koruptor. "Fatwa NU agar koruptor dihukum mati melegakan," tegas Mahfud di Jakarta, Senin (17/9).
Dia mengatakan, fatwa ini diharapkan akan bisa berlaku bagi semua. "Siapapun yang koruptor harus digelandang ke pengadilan, tak boleh dibela," tegasnya.
Sehari sebelumnya Ketua Umum Pengurus Besar NU (PBNU), Said Aqil Siroj, telah menegaskan hukuman mati ini diberlakukan buat koruptor yang telah membangkrutkan negara.
"Dalam Alquran orang-orang yang merusak tatanan hukum itu bisa dibunuh, disalip, dibuang dari muka bumi ini. Mereka itu adalah yang sudah mengambil ratusan juta rupiah," kata Said Aqil.