Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 59
13-06-2013
Noordin

Assalamualaikum, saya M. Noordin, peduli dengan penegakan demokrasi secara bersih dan bermartabat. Pada Pemilukada Kudus 26 Mei lalu saya lihat banyak pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif. Karena massif, tanpa kehadiran saksi sekalipun, tentu hal itu secara mutawatir akan diakui oleh masyarakat. Sudah selayaknya jika gugatan perkara PHPU Kabupaten Kudus diajukan. Bagaimana saya bisa mengikuti informasi proses persidangannya dan berapa lama kira-kira proses itu berlangsung? Terima kasih atas perhatiannya.

Di Jawaban Pada Tanggal : 13-06-2013


Yth. Saudara Noordin,

Informasi jadwal sidang dapat dilihat pada laman ini melalui menu "Jadwal Sidang" di halaman beranda. Untuk mengikuti mengikuti proses persidangan secara langsung, dapat dilihat melalui live streaming pada menu "MKTV".

Terkait jangka waktu penyelesaian perkara, sesuai ketentuan perundang-undangan Mahkamah Konstitusi wajib memutus perkara PHPU paling lambat 14 hari kerja sejak perkara tersebut diregistrasi oleh MK.

Terima kasih.

Nomor 58
11-06-2013
Angga Afriansha.AR

Assalammualaikum. Salam Sejahtera. Saya Angga Afriansha.AR, pada saat ini saya sedang melanjutkan studi s2 saya di Universitas Sriwijaya dan sedang tahap penulisan tesis. Ada beberapa permohonan sekaligus pertanyaan yang hendak saya ajukan. Pertama,Apakah di Mahkamah Konstitusi saya bisa mendapatkan risalah amandemen UUD 1945? Apabila bisa, apa yang harus saya lakukan untuk mendapatkannya. Kedua, apakah melalui situs ini (ruang tanya jawab) saya bisa mempertanyakan penafsiran dari Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal-pasal tertentu dalam UUD 1945? Terima Kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 12-06-2013


Yth. Saudara Angga,

Saat ini buku Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945 terbitan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi sudah tidak tersedia. Namun demikian, Saudara dapat mengunjungi perpustakaan fakultas hukum di tempat Saudara untuk mengaksesnya. Saudara juga dapat mengunduh softcopy buku tersebut di laman ini.

Mengenai konsultasi penelitian, Saudara dapat menghubungi Bapak Wiryanto, Kepala Bidang Penelitian, Pengkajian Perkara dan Perpustakaan MK melalui nomor telepon 021-23529000.

Terima kasih.

Nomor 57
05-06-2013
panwaslu kudus

Assalamu’alaikum, Selamat Siang, Mahkamah Konstitusi yang saya hormati, saya memohon informasi tentang registrasi perkara pemilu kada kudus 2013 apakah sudah terregistrasi? dengan atas pemohon siapa? terima kasih. Satrio Aji Pratomo

Di Jawaban Pada Tanggal : 10-06-2013


Yth. Panwaslu Kudus,

Berdasarkan informasi dari Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, perkara PHPU Kabupaten Kudus 2013 telah diajukan oleh 2 (dua) pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 M Tamzil-Asyrofi Masyitho dan pasangan nomor urut 3 Erdi Nurkito-Anang Fahmi. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Bagian Registrasi Perkara Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi nomor telepon 021-23529000 ekst. 18227.

Terima kasih.

Nomor 56
05-06-2013
panwaslu kudus

selamat Pagi Mohon ijin hendak bertanya tentang registrasi perkara PHPU Pilbup kudus 2013 dari pemohon Erdi nurkito maupun timses Paslon Tamzil-Asyrofi sudah masuk? Terima kasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 10-06-2013


Yth. Panwaslu Kudus,

Berdasarkan informasi dari Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, perkara PHPU Kabupaten Kudus 2013 telah diajukan oleh 2 (dua) pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 M Tamzil-Asyrofi Masyitho dan pasangan nomor urut 3 Erdi Nurkito-Anang Fahmi. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Bagian Registrasi Perkara Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi nomor telepon 021-23529000 ekst. 18227.

Terima kasih.

Nomor 55
04-06-2013
andar

Yth. Mahkamah Konstitusi ! Mhn maaf bukan pertanyaan, sekedar ingin menyampaikan sesuatu : 1. Selamat untuk Pak Janed atas lulus doktornya. Tentu ikut bangga dan bahagia 2. Barangkali berkenan dan dpandang baik apabila para juara Anugerah Konstitusi (Guru PKn terbaik se Indonesia)dari periode pertama dampai terakhir dapat dikumpulkan oleh MK untuk difasilitasi guna menyusun dan melakukan aksi nyata berkaitan dengan upaya memperkuat jatidiri bangsa melalui kegiatan guru PKn se Indonesia. Sungguh kita prihatin karena bangsa ini seakan sedang kehilangan Pancasila. Saya yakin para pemenang tersebut mampu berbuat sesuatu untuk bangsa dan negara tercinta melalui berbagai kegiatan, khususnya melalui pendidikan. 3. Salam untuk semua pegawai MK. Semoga selalu sehat dan sukses ! Terima kasih ! andar rujito

Di Jawaban Pada Tanggal : 10-06-2013


Yth. Saudara Andar,

Terima kasih atas apresiasi dan perhatian Saudara kepada Mahkamah Konstitusi. Saran dan masukan Saudara akan dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk dilaksanakan sesuai program kerja dan anggaran yang tersedia.

Terima kasih.

Nomor 54
04-06-2013
Safaruddin

Assalamu’alaikum, Selamat Siang, Mahkamah Konstitusi yang saya hormati, kenapa risalah persidangan perselisihan pemilihan umum kepala daerah kabupaten lombok timur per tanggal 3 Juni 2013 tidak di apdit.

Di Jawaban Pada Tanggal : 10-06-2013


Yth. Sdr. Safarudin

Penyusunan risalah persidangan setidaknya membutuhkan waktu 1x24 jam terhitung sejak selesainya proses persidangan dimaksud, bergantung pada durasi persidangan. Namun demikian, kami mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan Saudara. Saat ini risalah dimaksud sudah tersedia.

Terima kasih.

Nomor 52
03-06-2013
Ya Otc

kapan risalah/amar putusan dari no 57/PHPU.D-XI/2013 yang sidang tanggal 3 Juni 2013 bisa publikasikan. terima kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 10-06-2013


Yth. Sdr. Ya Otc,

Silakan mengunduhnya di www.mahkamahkonstitusi.go.id atau melalui link berikut ini http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.RisalahSidang&id=1&kat=1&cari=57

Terima kasih.

Nomor 50
28-05-2013
etha yunita

Mahkamah Konstitusi yang terhormat, saya mengajukan pertanyaan. 1. Apakah termasuk korupsi bagi anggota DPRD yang pindah partai dari partai asal yang tidak ikut pemilu mereka mengisi formulir BB5 tapi tidak mau melepaskan jabatannya sebagai anggota DPRD? 2. Apakah juga bisa melakukan gugatan ke MK tentang anggota DPRD tersebut karena ada pembiaran dari partai asal yang tidak melakukan PAW ? Mohon jawabannya,terimakasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 30-05-2013


Yth. Saudara Etha Yunitha

Terima kasih atas pertanyaan dan perhatian saudara kepada Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan, yaitu:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Menanggapi pertanyaan saudara, dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak termasuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, apabila terdapat undang-undang yang dianggap merugikan hak-hak kosntitusional Saudara, dapat diajukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi.

Demikian terima kasih.

Nomor 49
28-05-2013
pandhita taruna

asalamualaikum.. nama saya pandhita taruna nagara, mahasiswa F.hukum univ.trunojoyo madura. saya mau menanyakan jawaban dari proposal magang saya, yang sudah dikirim sekitar 1-2 minggu yang lalu tetapi belum ada jawaban. hal ini saya kawatirkan, karena jadwal magang saya adalah tanggal 1 bulan juli. terimakasih atas perhatiannya..

Di Jawaban Pada Tanggal : 30-05-2013


Yth. Saudara Pandhita Taruna,

Untuk mengetahui informasi tentang permohonan magang, saudara dapat menghubungi Bagian Administrasi Hakim dan Kepegawaian MK melalui nomor telepon 021-23529000 ext. 18302 dengan Ibu Rumaisha.

Terima kasih.

Nomor 48
25-05-2013
Safaruddin

pak apakah sudah masuk gugatan tentang pilkada lombok timur provinsi ntb ke mahkamah konstitusi.

Di Jawaban Pada Tanggal : 30-05-2013


Yth. Saudara Safarudin,

Gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Lombok Timur sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan diregistrasi dengan nomor perkara 57/PHPU.D-XI/2013. Jadwal sidang dapat dilihat pada beranda laman ini.

Terima kasih.

< 1 ... 72 73 74 75 76 77 78 79 >