Mahkamah Konstitusi yang terhormat, saya mengajukan pertanyaan.
1. Apakah termasuk korupsi bagi anggota DPRD yang pindah partai dari partai asal yang tidak ikut pemilu mereka mengisi formulir BB5 tapi tidak mau melepaskan jabatannya sebagai anggota DPRD?
2. Apakah juga bisa melakukan gugatan ke MK tentang anggota DPRD tersebut karena ada pembiaran dari partai asal yang tidak melakukan PAW ?
Mohon jawabannya,terimakasih.
Di Jawaban Pada Tanggal : 30-05-2013
Yth. Saudara Etha Yunitha
Terima kasih atas pertanyaan dan perhatian saudara kepada Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan, yaitu:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Menanggapi pertanyaan saudara, dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak termasuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, apabila terdapat undang-undang yang dianggap merugikan hak-hak kosntitusional Saudara, dapat diajukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi.
Demikian terima kasih.