JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara resmi mendaftarkan judicial review atau uji materi Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/9).
Menurut kuasa hukum DPD, Todung Mulya Lubis, alasan pengujian terhadap UU MD3 dan UU P3 karena dua UU tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 22D ayat (1) UUD 1945 yang memberikan kewenangan konstitusional kepada DPD untuk mengajukan RUU.
Seperti Pasal 18 huruf g, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (3) UU P3 telah meniadakan kewenangan DPD untuk dapat mengajukan RUU baik di dalam maupun di luar program legislasi nasional.
Selanjutnya Pasal 102 ayat (1) huruf (d) dan (e) UU MD3, Pasal 48 ayat (2) dan ayat (4) UU P3 yang dinilai mereduksi kewenangan legislasi DPD menjadi setara dengan kewenangan legislasi anggota, komisi, dan gabungan komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pasal 143 ayat (50 DAN Pasal 144 UU MD3 secara sistematis tidak mengikutsertakan DPD sejak awal proses pengajuan RUU. Pasal 147 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU MD3 telah mendistorsi RUU usul DPD menjadi RUU usul DPR, dan Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 46 ayat (1) UU P3 telah merendahkan kedudukan DPD menjadi lembaga yang sub-ordinat di bawah DPR.
UU MD3 dan UU P3 juga dinilai bertentangan dengan Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kewenangan konstitusional bagi DPD dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU).
Todung mencontohkan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) UU P3, dalam prosesnya DPD tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU. Kemudian Pasal 150 ayat (3) UU MD3 dan Pasal 68 ayat (3) UU P3 telah mengecualikan DPD dari pengajuan dan pembahasan daftar inventaris masalah yang justru merupakan pokok dari pembahasan RUU. Pasal 147 ayat (7), Pasal 150 ayat (5) UU MD3, serta Pasal 68 ayat (5) UU P3 telah mereduksi kewenangan DPD dengan mengatur bahwa pembahasan RUU tetap dilaksanakan meski tanpa keterlibatan DPD.
Pasal lainnya, lanjut dia, yakni Pasal 71 huruf a, d, e, f, dan g dan Pasal 107 ayat (1) huruf c UU MD3 dan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) UU P3 yang dianggap telah mereduksi kewenangan DPD dalam memberikan persetujuan suatu RUU yang terkait dengan kewenangannya.
Pasal 150 ayat (4) huruf a, Pasal 151 ayat (1) huruf a dan huruf b UU MD3, serta Pasal 68 ayat (2) huruf c dan d, dan ayat (4) huruf a dan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan b, serta ayat (3) UU P3 bertentangan dengan Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 karena seharusnya setiap RUU dibahas oleh DPR, Presiden, dan DPD sepanjang yang berkaitan dengan RUU kewenangan DPD, bukan oleh fraksi di DPR dan Presiden.