Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva melakukan pertemuan dengan Hakim Mahkamah Konstitusi Mesir Hatem Bageto pada Kamis (13/9) di Ruang Delegasi lt. 15 Gedung MK. Pada kesempatan itu, Hatem didampingi oleh Staff Kedutaan Mesir Hisham Nagi dan Ahmed Lasheen, serta dari JICA Hideki Matsunaga, Kazuyoshi Kuroda, dan Nakazawa Shigeki.
Dalam pertemuan itu, Hamdan dan Hatem banyak bertukar pikiran dan pengalaman tentang pelaksanaan kewenangan MK di negara masing-masing, khususnya tentang pelaksanaan kewenangan mengadili sengketa perselisihan hasil pemilihan umum.
Hamdan menuturkan, kewenangan MKRI diatur dalam konstitusi yakni Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang tentang MK. Semula, kata Hamdan, MKRI hanya diberikan kewenangan untuk mengadili dan memutus perkara terkait perselisihan hasil penghitungan suara saja. Namun, dalam perkembangannya melalui putusan-putusannya, MKRI mempertimbangkan pula pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan memengaruhi hasil pemilihan umum yang disengketakan.
“Pelanggaran dalam proses pemilu hanya yang pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” kata Hamdan menjelaskan kriteria pelanggaran yang akan dipertimbangkan oleh MKRI dalam mengadili dan memutus sengkata pemilu. Dia mengungkapkan, jika pelanggaran itu diyakini terjadi dan signifikan memengaruhi hasil akhir, maka hasil pemilu dapat dibatalkan. Hamdan juga menerangkan, dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia, terdapat lembaga pengawas yang berwenang untuk menangani pelanggaran selama pemilu berlangsung yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Disamping itu, Hamdan juga mengungkapkan sangat terkejut dengan keberanian MK Mesir untuk membatalkan hasil Pemilu parlemen di Mesir. Karena, hal itu terjadi dalam kondisi politik Mesir yang sedang bergolak. Hatem pun menjawab putusan itu mereka ambil, salah satunya, karena ingin mewujudkan parlemen yang berkualitas.
Tak hanya itu, Hamdan juga memberikan penjelasan tentang proses pengujian undang-undang di Indonesia. “Semua yang merasa dirugikan dapat mengajukan,” ungkapnya. Namun, dia mengingatkan, jika ingin menguji UU ke MKRI, maka pemohon harus memiliki legal standing terlebih dahulu.
Di akhir pembicaraan, keduabelah pihak, baik MKRI maupun MK Mesir sepakat untuk membangun kerja sama antar lembaga. “Untuk hal-hal teknis silahkan didiskusikan dengan Sekretaris Jenderal,” saran Hamdan kepada rombongan MK Mesir. (Dodi/mh)