JAKARTA - Selain memutuskan Pemilukada DKI Jakarta berjalan dua putaran, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memenangkan “pertarungan” wajib mengantongi 50 persen plus satu suara.
MK, dalam hal ini menolak permohonan warga DKI Jakarta, Sarwoto yang mengajukan uji materi pasal 11 ayat 1 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang penetapan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta harus memenangi 50 persen plus satu.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Mahfud MD, saat membacakan amar putusan, di Gedung Mk, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (13/9/2012).
Pertimbangan majelis hakim lantara berkas yang diajukannya tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya, serta kebanyakan alasan pemohon yang tidak berkaitan dengan kewenangan MK, bahkan tidak berhubungan dengan kedudukan hukum pemohon.
"Pada permohonan pemohon meminta supaya pasal tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya. Namun hal tersebut kontradiktif dengan keinginnan pemohon," kata anggota majelis hakim, Ahmad Fadlil Sumadi, saat membacakan pertimbangan.
Selain itu, dalam berkas permohonan, pemohon bukan menguji UU terhadap UUD 1945, melainkan menguji Pasal 6A ayat 4 UUD 1945 terhadap Pasal 11 ayat 1 UU Nomor 29 Tahun 2007.
"Antarpetitum Pemohon terdapat pertentangan antara satu dengan lainnya, sehingga menurut Mahkamah permohonan pemohon kabur," imbuhnya.