Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan laporan pelaksanaan anggaran TA 2012 serta alokasi TA 2013 pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada Selasa (11/9) di Gedung MPR/DPR, Jakarta. Penyampaian laporan pelaksanaan anggaran tersebut dilakukan oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar dengan didampingi para kepala biro MK.
“Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012 Nomor 0001/077-01.1.01/00/2012 tanggal 9 Desember 2011, MK mendapatkan anggaran sebesar Rp 277,4 Miliar. Dalam perkembangannya berdasarkan Suran Menteri Keuangan Nomor S-381/MK.2/2012 tanggal 28 Mei 2012 tentang Anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dalam APBN-P Tahun 2012, MK mendapat pemotongan anggaran sebesar Rp 55,6 Miliar ekuivalen dengan 20,04%. Dengan demikian, total pagu anggaran MK TA 2012 setelah perubahan menjadi sebesar Rp 222,3 Miliar,” urai Janedjri di hadapan anggota Komisi III DPR.
Dalam kesempatan tersebut, Janedjri memaparkan rencana kerja dan anggaran MK TA 2013. MK, lanjut Janedjri, mendapatkan alokasi pagu anggaran sebesar Rp 222,3 Miliar, yang dialokasikan ke dalam empat program, yakni Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya MK, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur MK, Program Penanganan Perkara Konstitusi, serta Program Peningkatan Kesadaran Berkonstitusi. “Agar tugas konstiutusi dan program kerja MK yang telah direncanakan dapat dilaksanakan, maka kami menyampaikan permohonan usulan penambahan pagu anggaran MK TA 2013 sebesar Rp 38,2 Miliar. Usulan penambahan pagu anggaran tersebut juga telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR pada tanggal 4 Juni 2012 yang dilanjutkan pada tanggal 16 Juni 2012 di Hotel JW Marriot, dan Komisi III DPR telah menyetujui. Namun pada pagu anggaran yang tercantum dalam Nota Keuangan RAPBN TA 2013, anggaran MK masih tertulis sebesar Rp 222,2 Miliar. Oleh karena itu, kami mohon kepada Komisi III DPR dapat menindaklanjuti usulan penambahan pagu anggaran sebagaimana dimaksud,” jelas Janedjri.
Menanggapi laporan yang disampaikan Janedjri, Anggota Komisi III DPR memberikan beberapa masukan terkait dengan pencantuman mengenai Program Kesadaran Berkonstitusi serta Kegiatan Penyelenggaraan Administrasi Perkara, Persidangan, Putusan dan Hukum. Terkait Program Kesadaran Berkonstitusi, Komisi III DPR juga memberikan masukan agar program tersebut tidak tumpang tindih dan digunakan dengan tepat.
Janedjri dalam kesempatan tersebut menjelaskan mengenai latar belakang Program Kesadaran Berkonstitusi sebagai hal yang penting. Dengan semakin termarjinalkannya nilai-nilai Pancasila terutama di kalangan generasi muda, jelas Janedjri, menjadi hal utama diperlukannya program ini. “Dalam pertemuan antarlembaga negara pada Mei 2011 lalu, disepakati bahwa kegiatan merevitalisasi nilai-nilai Pancasila menjadi tanggung jawab semua lembaga negara. Tidak menjadi ranah salah satu lembaga negara saja,” ujar Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang ini. (Lulu Anjarsari/mh)