Heru Widodo, kuasa hukum Pemohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Puncak Jaya, menuding Komisi Pemilihan Umum Puncak Jaya (Termohon dalam perkara ini) melakukan manipulasi. Demikian hal tersebut dia ungkapkan dalam Sidang Mendengarkan Laporan Termohon, Senin (10/9) di Ruang Sidang Pleno MK.
Selain itu, Heru menyatakan, proses Pemilukada tersebut juga belum memenuhi hak konstitusional masyarakat di sana. “Karena KPU tidak pernah melakukan sosialisasi mengenai pemilihan suara ulang,” ujarnya.
Bahkan, menurut dia, tidak ada pembagian logistik dan pembangunan Tempat Pemungutan Suara di kampung-kampung di Distrik Mewoluk dalam rangka melakukan pemungutan suara ulang.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Termohon, Habel Rumbiak, menjelaskan bahwa KPU Kab. Puncak Jaya telah melakukan pemilihan suara ulang di beberapa wilayah di Distrik Mewoluk sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Tak hanya itu, menurutnya, pelaksanaan pemungutan suara ulang pun berjalan tertib dan lancar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. []