Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD setuju dengan pengusulan dua proklamator kemerdekaan bangsa Indonesia, Soekarno dan Mohammad Hatta, serta tiga tokoh lainnya yakni Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo, dan Abdul Kahar Mudzakkir sebagai Pahlawan Nasional. Menurut Mahfud, kelima tokoh ini layak dan sudah seharusnya menjadi Pahlawan Nasional.
Demikian hal itu diungkapkan oleh Mahfud dalam Seminar Nasional Pengusulan Pahlawan Nasional dengan Tema Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo, Abdul Kahar Mudzakkir bersama Bung Karno dalam Proses Penyusunan UUD 1945, yang digelar di Gedung Nusantara IV Komplek Gedung MPR/DPR/DPD RI Senayan Jakarta, Kamis (6/9) siang. Selain Mahfud, hadir pula sebagai pembicara Asvi Warman Adam, Anhar Gonggong, dan A.B. Kusuma. Acara ini diselenggarakan atas kerjasama Dewan Perwakilan Daerah RI dan Pimpinan Pusat Muhammadiyyah.
“Melihat sejarah proses penyusunan atau perumusan UUD 1945, peran Ki Bagoes, Kasman, dan Kahar Muzakkir selalu dikaitkan dengan sikap toleran sebagai tokoh Islam yang bersedia menerima perubahan atau penghilangan tujuh kata piagam Jakarta. Ketiganya merupakan tokoh penting dalam proses perumusan konstitusi,” papar Mahfud dalam makalahnya.
Mahfud mengungkapkan, Ki Bagus merupakan tokoh Islam, anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang sangat gigih memegang isi Piagam Jakarta, yang kemudian pendiriannya luluh setelah diyakinkan oleh Kasman Singodimedjo, seorang panglima tentara di Jawa Barat yang diminta Soekarno menjadi anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tambahan. “Sementara Abdul Kahar Muzakkir merupakan anggota BPUPKI sekaligus anggota Panitia 9, panitia yang melahirkan Piagam Jakarta,” ungkap Mahfud.
Adapun terhadap dua tokoh proklamator kemerdekaan Indonesia, yakni Bung Karno dan Bung Hatta, Mahfud merasa heran kenapa kedua tokoh ini belum ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Karena menurutnya, kedua tokoh ini sudah tidak diragukan lagi perannya dalam sejarah kemerdekaan bangsa dan negara ini.
Apalagi, lanjut Mahfud, kelima tokoh tersebut telah memenuhi kualifikasi sebagai Pahlawan Nasional sebagimana disyaratkan oleh Undang-Undang 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Selama ini, kedua tokoh tersebut telah mendapat gelar Pahlawan Proklamator.
“Jika mengacu pada kualifikasi UU itu, saya berpendapat, kelima tokoh itu mestinya sudah nyata-nyata masuk dalam kriteria dimaksud, dan secara obyektif seharusnya pula sudah dari dulu-dulu menyandang gelar Pahlawan Nasional. Menjadi pertanyaan kalaupun baru sekarang diusulkan,” ungkap Mahfud. “Mudah-mudahan itu hanya karena adanya hambatan atau persoalan teknis administratif saja, bukan karena alasan-alasan politis, terlebih lagi yang tidak fair dan tidak sepatutnya ditimpakan pada mereka.”
Tampak hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua MPR RI Melani Leimena Suharli, Ketua DPD Irman Gusman, Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, dan Ketua Panitia Pengusulan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional A.M. Fatwa. (Dodi/mh)