Saksi KPU Intan Jaya dan Saksi Pasangan Pihak Terkait Bantah Adanya Pengalihan Suara
Jumat, 07 September 2012
| 07:14 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Intan Jaya Tahun 2012, Kamis (6/9). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi Termohon (KPU Intan Jaya) dan Pihak Terkait.
Yohni Belau yang menjabat sebagai Ketua PPD Homeyu mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan keterangannya. Yohni menyampaikan hal-hal terkait proses pelaksanaan Pemilukada di tempatnya berjalan lancar. Ia mengatakan pencoblosan berlangsung tanggal 19 Juli 2012 dan pleno rekapitulasi dan penetapan di tingkat Kabupaten Intan Jaya dilakukan tanggal 27 Juli 2012 di Distrik Sugapa. Pleno rekapitulasi pun sempat dilanjutkan pada 11 Agustus 2012 di Jayapura karena alasan factor keamanan.
Menampik keterangan saksi Pemohon pada sidang sebelumnya, Yohni mengatakan tidak ada perbedaan suara kandidat pada saat plebo di tingkat distrik dengan pleno di tingkat Kabupaten Jayapura. Terkait saksi pasangan nomor urut 5 bernama Yunus Miagomi yang dinyatakan tidak menandatangani berita acara, Yohni juga menampiknya.
Keterangan Yohni juga dibenarkan oleh saksi Pihak terkait, Hermanus Miagoni yang menjadi saksi pasangan Pihak Terkait. “Pleno rekapitulasi KPU dilakukan di Sugapa tanggal 27 Juli 2012 an di Jayapura tanggal 11 Agustus 2012,” ujar Hermanus.
Bantahan-bantahan tentang adanya penggelembungan suara atau perbedaan hasil rekapitulasi perhitungan suara di tingkat distrik dengan di tingkat kabupaten juga dikatakan oleh para saksi lainnya. Baik saksi dari Termohon (KPU Kab. Intan Jaya) maupun dari Pihak Terkait mengatakan tidak ada perbedaan suara kandidat seperti yang diutarakan Pihak Pemohon pada sidang sebelumnya.
“Tidak ada perbedaan suara kandidat pada saat pleno di tingkat distrik dan pleno di tingkat kabupaten,” ujar Yohan Miagoni, Ketua PPD Wandae.
Hal serupa juga dinyatakan saksi Pihak Terkait di Distrik Wandae, Jonathan Sabisani. “Tidak ada penggabungan suara di tingkat PPD,” ujarnya di hadapan panel hakim yang diketuai Achmad Sodiki serta didampingi Maria Farida Indrati dan Ahmad Fadlil Sumadi selaku anggota panel hakim.
Pada sidang sebelumnya, Pemohon I menyampaikan keberatan dan menolak Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara versi Termohon (KPU Kab. Intan Jaya) karena angka-angka perolehan Pemohon dan pasangan calon lain telah diubah, ditambah, dialihkan dari keempat pasangan calon kepada Pasangan Calon No. Urut 3, Natalis Tabuni-Yaan Kobogoyau (Pihak Terkait).
Sidang perkara No. 59 dan 60/PHPU. D-X/2012 kali ini juga beragendakan pengesahan bukti-bukti para pihak yang berperkara. “Bukti Pemohon, P1 sampai P26, bukti Termohon T1 sampai T32, dan bukti Pihak terkait PT1-PT22.11 dinyatakan sah. Tapi para pihak harap melengkapi bukti fisik yang kurang paling lambat hari ini. Kesimpulan ditunggu sampai besok pukul 16.00 di Kepaniteraan MK,” ujar Sodiki sembari menutup sidang. (Yusti Nurul Agustin/mh)