BANDA ACEH - Pengurus Partai Golkar dan Gerindra Aceh, kemarin, melaporkan keberadaan partainya ke pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Bagi kedua parpol nasional ini, pelaporan tersebut hanya sebagai bentuk pendaftaran ulang terhadap keberadaan mereka. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengharuskan parpol yang ada di parlemen saat ini mendaftar ulang ke lembaga pemilu seperti KPU atau KIP untuk diverifikasi ulang. Karena verifikasi ulang adalah syarat partai itu lolos sebagai peserta Pemilu legislatif tahun 2014.
Pendaftaran Partai Golkar ke KIP Aceh kemarin, dipimpin Ketuanya Sulaiman Abda dan didampingi sejumlah pengurus lainnya. Rombongan partai berlambang pohon beringin itu diterima Ketua KIP Aceh, Abdul Salam Poroh bersama dua anggotanya yaitu, Robby Saputra dan Ilham Syahputra di ruang kerjanya sekitar pukul 13.30 WIB.
Ilham mengatakan, sebenarnya partai politik nasional seperti Golkar tak perlu lagi mendaftar ke lembaga penyelenggara pemilu di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, tapi hanya cukup di KPU Pusat oleh pengurus DPP. “Kami hanya memverifikasi persyaratan yang dikirim KPU Pusat setelah partai tersebut mendaftar. Namun yang terpenting dilakukan sekarang oleh pengurus parpol di daerah yaitu menyerahkan kartu tanda anggota (KTA) partai ke KIP Aceh sebanyak 1.000 orang per kabupaten/kota,” jelasnya.
Karena, tambahnya, sampai saat ini KPU belum mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan masa pendaftaran yang sudah ditentukan sebelumnya dimana akan berakhir pada 7 September ini. “Kalau KPU tidak memperpanjang masa pendaftaran, ini tentu menjadi masalah bagi parnas karena tak bisa diverifikasi lantaran belum menyerahkan kartu anggota ke KIP,” pungkasnya.
Sementara pengurus Partai Gerindra, kemarin mendaftar ke KIP Aceh sekitar pukul 16.00 WIB. Pengurus DPD Gerindra Aceh yang mendaftar dipimpin ketuanya, Zainal Sabri. Mereka juga diterima Ketua KIP Aceh Drs Salam Poroh bersama dua komisioner lainnya, yaitu Robby Syahputra dan Ilham Syahputra.
Saat mendaftar, Zainal Sabri menyerahkan berkas surat keterangan dewan pengurus daerah (SK DPD), SK DPC (pengurus cabang), dan SK PAC (partai anak cabang) serta bahan kelengkapan administrasi lainnya.(sup/sir)
PDA Parlok Pertama
SEMENTARA itu, Partai Damai Aceh (PDA) menjadi partai politik lokal (parlok) pertama yang mendaftar ke KIP Aceh untuk menjalani verifikasi agar dapat mengikuti pemilu legislatif 2014. Penyerahan berkas dilakukan Ketua Umum PDA, Tgk Muhibussabri dan sejumlah pengurusanya ke KIP Aceh, Selasa (4/9).
Rombongan DPW PDA tiba di KIP sekitar pukul 11.00 WIB disambut Ketua KIP Aceh H Abdul Salam Poroh, Wakil Ketua Ilham Saputra dan dua anggota komisioner Tgk Akmal Abzal dan Yarwin Adidarma. Pada saat bersamaan Ketua Umum PDA juga diserahkan sejumlah dokumen partai untuk diverifikasi yang diterima Ketua KIP Abdul Salam Poroh.
Sementara di Lhokseumawe, hingga kemarin baru satu partai politik yang mendaftar ke KIP setempat. Partai itu Nasdem yang menyerahkan fotokopi kartu tanda anggota (KTA) untuk diverifikasi. “Untuk Lhokseumawe, minimal KTA yang harus diserahkan parpol adalah 196 lembar. Setelah partai menyerahkan fotokopi KTA, baru kami akan melakukan verifikasi faktual pada 4 Oktober sampai 24 Oktober 2012. Namun, sampai sekarang yang baru menyerahkan fotokopi KTA hanya satu partai saja,” jelas Ketua KIP Lhokseumawe, Ridwan Hadi, kepada Serambi, kemarin.