KPU Perpanjang Verifikasi Parpol
Rabu, 05 September 2012
| 08:53 WIB
POLMAN,UPEKS–Putusan uji materi pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengharuskan Partai Politik (Parpol) yang lolos ambang batas parlemen guna melengkapi dokumen sama seperti partai non parlemen dan partai baru yang hendak ikut pemilu langsung ditanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten.
KPU melakukan perpanjangan jadwal pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2014. “Perpanjangan waktu khusus diberikan kepada partai yang yang lolos ke parlemen, namun terkena imbas putusan MK tersebut. Perpanjangan diberikan dihitung sejak 8 September hingga akhir September,” ujar Ketua KPU Polman, Usman Suhuriah saat ditemui Upeks di ruang kerjanya baru-baru ini.
Menurut Usman, ada sembilan partai yang kena imbas keputusan MK harus memasukkan dokumen kelengkapan. Syarat berlaku sama dengan partai baru dan partai yang tidak lolos ambang batas parlemen. “Semua akan diberi syarat yang sama dan akan diverifikasi dengan aturan yang sama.
Kalau dulu hanya berlaku kepada partai yang tidak lolos ambang batas parlemen dan partai baru, sekarang semua partai yang hendak ikut pemilu 2014, harus ikut memenuhi syarat, misalnya terkait dokumen KTA dan lain sebagainya,” jelas Usman.