Sidang lanjutan Perkara Nomor 76/PUU-X/2012 yang dimohonkan oleh Fadel Muhammad digelar hari ini, Selasa (4/9) dengan agenda perbaikan permohonan. Sidang dipimpin oleh Ketua Panel Hakim, Ahmad Fadlil Sumadi yang didampingi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. Lewat kuasa hukum Pemohon Muchtar Luthfi menyampaikan perubahan dan perbaikan yang dilakukan oleh Pemohon. Perbaikan antara lain terletak pada legal standing atau kedudukan hukum Pemohon.
“Pemohon memiliki hak konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu apabila dinyatakan sebagai tersangka berhak untuk mendapatkan perlakuan sesuai dengan prinsip due process of law sebagai konsekuensi dari dinyatakannya Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945,” ujar Muchtar membacakan legal standing Pemohon usai diperbaiki sembari menyatakan Pemohon yakin memiliki legal standing untuk mengajukan Pengujian UU No. 8 Tahun 1981.
Muchtar juga menambahkan bahwa Pemohon telah menambahkan referensi mengenai cara berhukum berdasarkan KUHAP yang harus benar-benar disesuaikan dengan hak-hak asasi dan konstitusional atas suatu bangsa yang merdeka. “Dalam disertasinya O.C Kaligis menegaskan bahwa KUHAP telah menerapkan, menempatkan tersangka atau terdakwa dalam posisi his entity and definite as human being yang harus diberlakukan sesuai dengan nilai luhur kemanusiaan. Dalam pelaksanaan hak asasi yang melekat pada diri seseorang tersangka atau terdakwa tidak boleh dikurangi,” tambah Muchtar.
Dalam kesempatan yang sama Muchtar juga menyampaikan adanya perbaikan pada petitum permohonan. Selain itu, Pemohon juga mengajukan bukti P1 sampai dengan P13 yang usai diperiksa oleh panel hakim langsung disahkan oleh Fadlil. “Bukti P-1 sampai dengan P-13 a, b, c, sah untuk menjadi pertimbangan hakim,” tukas Fadlil.
Sidang Pendahuluan
Pada sidang pendahuluan, Selasa (14/8) melalui kuasa hukumnya, Fadel Muhammad yang kini berstatus tersangka perkara dana sisa lebih penggunaan anggaran APBD Provinsi Gorontalo 2001 sebesar 5,4 miliar rupiah melakukan gugatan frasa “Pihak Ketiga yang Berkepentingan” dalam Pasal 80 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Fadel menilai pengertian frasa tersebut terlalu luas sehingga dapat disalahartikan hingga merugikan dirinya.
“Kami memohonkan uji materiil Pasal 80 KUHAP dan menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang pengertiannya Pihak Ketiga yang Berkepentingan tidak dimaknai termasuk pula Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai subjek hukum yang memiliki hak gugat praperadilan,” ucap Muchtar kala itu.
Muchtar menjelaskan kasus yang melilit kliennya itu tidak cukup bukti, sehingga penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Namun, LSM Gorontalo Corruption Watch (GCW) mengajukan gugatan praperadilan atas penghentian penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana APBD Gorontalo pada tahun 2001 silam. Gugatan tersebut pun dikabulkan sehingga perkara dibuka kembali dan Fadel Muhammad yang merupakan Mantan Gubernur Gorontalo dan Menteri Kelautan resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan surat panggilan tersangka dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. (Yusti Nurul Agustin/mh)