JAKARTA- Partai-partai nonparlemen meminta Komisi Pemilihan Umum tidak berlaku diskriminatif dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu, termasuk di dalam tahap verifikasi.
"Kalau memang KPU bermaksud memperpanjang waktu pendaftaran verifikasi sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, itu harus berlaku bagi semua parpol, tidak bisa hanya untuk parpol Senayan," kata Ketua Umum Partai Buruh Sonny Pudjisasono usai menyerahkan berkas persyaratan verifikasi kepada KPU di Jakarta, Senin.
Pada kesempatan itu Partai Buruh menyerahkan berkas kepengurusan di 33 provinsi, 392 kabupaten/kota, dan 2.522 kecamatan. Kekurangannya akan dipenuhi hingga penutupan pendaftaran pada tanggal 7 September.
Lebih lanjut Sonny mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi memutuskan kewajiban verifikasi berlaku bagi semua partai. Artinya, ada semangat antidiskriminasi dalam putusan MK tersebut.
Hal senada dikemukakan Ketua Umum Partai Demokrasi Pembaruan Roy BB Janis yang juga bersama sejumlah pengurus partainya mendaftar ke KPU.
"Kami harapkan semangat nondiskriminasi dilakukan juga oleh KPU," kata Roy.
Jika KPU mengistimewakan sembilan parpol yang memiliki kursi di parlemen, misalnya, perpanjangan waktu pendaftaran verifikasi hanya untuk mereka, kata Roy, maka itu bertentangan dengan semangat MK.
"Kami harapkan KPU melakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, memperlakukan adil semua partai, baik yang memiliki wakil di Senayan maupun yang tidak punya," katanya.
Terkait dengan persyaratan verifikasi, Roy menyatakan partainya telah berusaha memenuhi semua persyaratan yang ditentukan, yakni kepengurusan di 33 provinsi, 75 persen lebih kabupaten/kota, dan 50 persen lebih kecamatan.
"Kami serahkan syarat selengkap-lengkapnya. Akan tetapi, kalau oleh KPU dianggap belum cukup dan disuruh melengkapi lagi, ya, akan kami lengkapi," katanya.