Sidang lanjutan perkara PHPU Kabupaten Intan Jaya 2012 - No. 59 dan 60/PHPU. D-X/2012 - digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (3/9) siang. Dalam persidangan, hadir antara lain Termohon dan Pihak Terkait yang memberikan jawaban sekaligus klarifikasi terhadap dalil-dalil Pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan.
Termohon melalui kuasa hukumnya menjelaskan pada 6-8 Agustus 2012, di antaranya Ketua Tim Sukses Calon No. Urut 5, Bupati Caretaker dan Ketua DPRD Intan Jaya berupaya untuk melakukan pendekatan kepada Ketua I Provinsi Papua untuk mempertemukan Pihak Termohon dengan para kandidat kepala daerah Intan Jaya periode mendatang.
“Pertanyaannya, ada apa Ketua DPRD dan Bupati Caretaker mengintervensi Termohon. Kemudian terjadilah apa yang disebutkan Pemohon dalam surat pernyataan tanggal 8 Agustus 2012. Ketika itu Termohon terpaksa menandatangani surat tersebut,” jelas kuasa hukum Termohon.
Selanjutnya, pada hari yang sama, 8 Agustus 2012, Ketua dan Anggota KPUD Intan Jaya memutuskan untuk mengalihkan lanjutan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Intan Jaya 2012, di Jayapura pada 11 Agustus 2012. Setelah itu Pihak Termohon berkoordinasi dengan Kapolda Papua, Kapolresta Jayapura untuk melakukan Pleno tersebut.
“Berkat dukungan Kapolda Papua, Kapolresta Jayapura dan pihak-pihak terkait lainnya, Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Intan Jaya 2012 berjalan lancar, aman dan terkendali,” ungkapnya.
Lebih lanjut Termohon menegaskan kepada Mahkamah, bahwa dalil-dalil yang disampaikan Pemohon mengenai Termohon merupakan kejadian yang berdiri sendiri, yang tidak dapat dianggap sebagai tindakan yang terstruktur, masif dan sistematis.
“Karena tidak pernah ada rekomendasi dari Panwas Pemilukada kepada Termohon menyangkut penyelesaian tuduhan pelanggaran seperti yang disampaikan oleh Pemohon,” tandas kuasa hukum Termohon meyakinkan.
Sementara itu Pihak Terkait menerangkan beberapa hal sebagai bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon. Di antaranya, Pihak Terkait tidak pernah menulis surat kepada semua KPPS untuk mendongkrak suara pasangannya.
“Semua itu hanya fitnah dan rekayasa dari pihak-pihak tertentu yang ingin menjatuhkan Pihak Terkait,” tegas Pihak Terkait.
Selain itu, lanjut Pihak Terkait, tidak pernah ada pengalihan, pengurangan atau penambahan suara dari kandidat lain kepada Pihak Terkait. Juga, tidak pernah ada rekomendasi dari Panwas Pemilukada tentang pelanggaran yang dipersoalkan oleh para Pemohon.
“Suara yang diperoleh Pihak Terkait adalah murni suara dan kepercayaan masyarakat Kabupaten Intan Jaya. Karena secara adat, hutan, batu, tanah, pohon dan alam Intan Jaya merestui kemenangan kami,” tandas Pihak Terkait. (Nano Tresna Arfana/mh)