[JAKARTA] Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sedang mempersiapkan uji materi terhadap dua undang-undang yakni UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3) dan UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sebagai upaya penguatan kelembagaan DPD.
Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD I Wayan Sudirta kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/9), mengatakan bahwa pengajuan uji materi dua UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) rencananya akan dilakukan September ini.
Menurut dia, uji materi UU P3 dan UU MD3 itu perlu dilakukan karena dinilai telah memperkecil peran DPD.
"Sejauh ini, di bidang legislasi peran DPD belum maksimal karena hanya ikut dalam pandangan awal dan pendapat mini dan untuk daftar inventarisasi masalah (DIM) belum dikasih. Inginnya yang menyangkut daerah itu DPD bisa mengajukan DIM," katanya.
Untuk memuluskan uji materi ini, Wayan menyampaikan bahwa DPD sudah membentuk tim yang terdiri dari 17 anggota dan diketuai secara langsung Ketua DPD. Tim ini yang melakukan kajian mengenai langkah yang akan dilakukan ke MK dan pasal-pasal mana yang dipersoalkan.
Terkait dengan rencana amandemen, menurut Wayan, DPD sudah mempersiapkan segala sesuatunya, tinggal menunggu saat yang tepat.
"Amandemen ini bukan hanya untuk kepentingan pimpinan maupun anggota DPD, tetapi juga menyangkut pembenahan ketatanegaraan," ujarnya.
Sementara itu, terkait kinerja PPUU, Wayan menjelaskan bahwa selama dua priode kepemimpinannya PPUU selalu berhasil menuntaskan tugas sesuai target yang sudah ditetapkan.
"Hampir tercapai semua target. Pada periode I sekitar 20 RUU menyangkut daerah baik inisatif maupun revisi berhasil dituntaskan. Periode sekarang ini targetnya tidak terlalu berbeda jauh," katanya.
Beberapa RUU yang berhasil dituntaskan diantaranya adalah RUUK DIY dan juga berhasil memecah UU Pemerintahan Daerah menjadi tiga RUU yakni UU Pemda, RUU Desa dan RUU Pilkada.
Sementara untuk target berikutnya, ia mengatakan, yang menjadi prioritas selanjutnya adalah mempersiapkan amandemen konstitusi dengan menghimpun 33 perguruan tinggi dan menggarap berapa RUU kesetaraan gender, serta melakukan harmonisasi beberapa UU hak atas tanah dan membentuk pansus konflik agraria dan sumber daya alam.
Sebelumnya, Wayan Sudirta kembali terpilih sebagai Ketua PPUU DPD untuk kesekian kalinya secara aklamasi. PPUU DPD merupakan salah satu alat kelengkapan DPD yang kerja-kerjanya mirip Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.