Jakarta, (Analisa). Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang DPR dan pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan atas uji materi UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu. Rapat konsultasi akan digelar di kantor KPU, Jalan Imam Bondjol, Jakarta Pusat, Senin (3/9) untuk membahas draf peraturan KPU atas putusan MK mengenai ambang batas parlemen dan verifikasi partai politik.
"Di KPU hari Senin jam dua siang. Undangannya sudah disampaikan," ujar anggota KPU, Hadar Hafis Gumay kepada detikcom, Sabtu (1/9) malam.
Hadar mengatakan bahwa draf perubahan peraturan yang disesuaikan dengan putusan MK tersebut telah siap. Untuk menetapkan draf ini, KPU harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah
"Gagasannya sudah siap, drafnya sudah ada. Tapi kami diwajibkan kalau membuat perubahan harus dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah. Jadi kami tidak bisa menetapkan kalau tidak dikonsultasikan dulu. Ini sudah ada di UU Pemilu no 8 Tahun 2012," lanjutnya.
Bila disepakati, draf perubahan akan diputuskan pada Senin (3/9) malam atau Selasa (4/9) agar prosesnya terkait persiapan Pemilu dapat dilaksanakan segera.
"Nanti malamnya bisa kami putuskan atau paling telat Selasa. Biar semuanya berjalan dengan cepat," ujar Hadar.
Dia menegaskan dalam pertemuan ini, pihak DPR maupun pemerintah hanya akan dimintai masukan. Keputusan akhir tetap berada di tangan KPU.
"Draf peraturan yang akan diubah, nanti akan kita presentasikan secara kilat lalu mereka memberikan tanggapan. Apakah kami mau mengikuti tanggapan mereka atau tidak, itu hak dari KPU. Mereka tidak akan dinilai mengintervensi," pungkasnya.
Dalam putusan MK atas uji materi UU Pemilu tanggal 29 Agustus, Mahkamah memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Ambang batas parlemen 3,5 persen kini hanya berlaku untuk DPR yang semula diberlakukan juga untuk DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Selain itu, Mahkamah memutuskan verifikasi partai politik yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2014 dilakukan semua parpol, tidak terkecuali bagi 9 parpol yang saat ini berada di DPR.