Bangsa Indonesia mempunyai hak penuh untuk membuat konstitusinya sendiri, dan dengan disepakati bersama tersebut maka setiap penyelenggara negara dan semua warga negara wajib menjalankannya.
Demikian dikatakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD saat menjadi narasumber dalam acara Kuliah Umum dengan tema “Amandemen Lanjutan Undang-Undang Dasar 1945” dalam rangka Dies Natalis ke-60 Universitas Sumatera Utara, di Aula Gedung Peradilan Semu Universitas Sumatera Utara, Sabtu (01/09).
Dewasa ini, masih banyak pihak-pihak yang mempersoalkan UUD 1945 hasil amandemen. Baik dari segi sistematika, isi, keabsahan prosedur, maupun materi di dalamnya. Selain itu, UUD hasil amandemen dikatakan lebih merupakan produk elit yang memuat banyak hal yang kurang pas dan banyak terdapat kejanggalan. Oleh karena itu, UUD 1945 hasil amandemen masih perlu dikoreksi kembali secara total melalui amandemen lanjutan. Atas dasar itulah menurut Mahfud, diperlukan penjelasan mengenai beberapa hal krusial terkait UUD 1945 hasil amandemen.
Dari segi isi konstitusi, Mahfud mengatakan bahwa bangsa Indonesia punya hak untuk membuat teori konstitusinya sendiri. “Hukum tata negara yang berlaku di suatu negara adalah apa pun yang ditulis oleh rakyat di negara itu sendiri di dalam konstitusinya,” jelas Mahfud. Terlepas dari baik atau buruk, isi UUD merupakan hasil kesepakatan (resultante) yang harus dijalankan. “Setiap negara membuat konstitusi sesuai dengan kebutuhan domestik negara itu sendiri. Itu sebabnya, tidak relevan mengatakan salah benar suatu undang-undang,” ujar Mahfud.
Di akhir penyampaiannya Mahfud mengatakan, kehendak melakukan amandemen lanjutan tidak perlu dilarang, tetapi harus ditampung bersama pendapat lainnya untuk kemudian disalurkan melalui proses yang konstitusional agar dapat lahir UUD yang mencerminkan kehendak rakyat. “Yang terpenting, jika dilakukan amandemen lanjutan harus dalam konteks memperbaiki dan menyempurnakan yang sudah ada, bukan dalam rangka akomodasi terhadap kepentingan sempit yang dahulu belum atau gagal ditampung,” tandasnya.
Kegiatan Dies Natalis ke-60 Universitas Sumatera Utara dibuka secara langsung oleh Rektor USU yang diwakili oleh Pembantu Rektor IV USU Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH.MLI. Kegiatan ini dihadiri pula oleh Anggota DPD-RI Sumatera Utara Dr. H. Rahmat Shah, Dekan Fakultas Hukum USU Prof. Dr. Runtung, S.H., M.Hum, para dosen dan mahasiswa, serta beberapa tokoh akademisi di Sumatera Utara. (ddy/mh)