"Setiap warga negara harus memperoleh hak yang sama dalam pendidikan. Negara wajib membiayai dan menjamin terselenggaranya pendidikan sebagai hak warga negara dengan baik," terang Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD, saat memberikan Orasi Ilmiah dalam Acara Dies Natalis Unsyiah Ke-51 yang mengangkat tema "Peran Perguruan Tinggi dalam Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara di Bidang Pendidikan", yang berlangsung di Aula Gd. Pusat Kegiatan Akademik Prof. Dr. Dayan Dawood, MA Universitas Syiah Kuala Aceh (31/08/12).
Dalam Orasinya Mahfud banyak memaparkan tentang bagaimana situasi pendidikan yang terjadi di Indonesia saat ini. Menurutnya, permasalahan yang terjadi mengenai kemajuan pendidikan di Indonesia bahwa setiap warga negara belum memperoleh hak pendidikan yang sama, serta efektifitas produk-produk pendidikan yg belum tercipta, khususnya di perguruan tinggi, "Kemajuan pendidikan masih belum baik, karena pendidikan di Indonesia belum mampu melahirkan intelektual-intelektual dengan pemikiran brilian," jelasnya.
Ditegaskan pula oleh Ketua MK bahwa pendidikan di Indonesia saat ini hanya melahirkan sarjana, bukan melahirkan seorang cendekiawan yang mampu menyinkronisasikan otak dan hati dalam mengeluarkan ide-ide demi kemajuan bangsa.
Menurut pria kelahiran Sampang, Madura tersebut, pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa saat ini telah mengalami disorientasi konsep. "Ini merupakan kelalaian, sehingga pendidikan kecerdasaran otak (transfer of knowledge), tidak sejalan dengan kemurnian hati (transfer of values)," tandasnya.
Perkembangan Pendidikan harus ditopang 3 Hal yaitu norma akademik, tradisi akademik, kegiatan diluar akademik. Dari sudut konstitusi, kita perlu bersyukur dan berterima kasih kepada para pejuang yang telah membuat bangsa ini merdeka sehingga Indonesia sampai saat ini memiliki putra bangsa yang berpendidikan. "Rasa syukur terhadap kemerdekaan Indonesia, kita wujudkan dengan menjalankan konstitusi di berbagai hal demi kemajuan bangsa, khususnya di bidang pendidikan. Pendidikan merupakan salah satu tujuan negara, bangsa ini akan maju kalau masyarakatnya terdidik," tandasnya.
Pendidikan menurut konstitusi adalah untuk memajukan bangsa melalui tiga prinsip dasar. Tiga prinsip dasar tersebut, lanjut Mahfud, yaitu ilmu pengetahuan dan agama harus terhubung secara integral, pengembangan ilmu pengetahuan berdasar konstitusi dan tidak boleh secara rasionalisme tapi dengan cara menggunakan rasionalitas, serta ilmu pengetahuan dan teknologi harus memihak. "Pendidikan saat ini hanya alat untuk menciptakan kasta. Ini tidak baik, dan pemerintah harus bertanggung jawab dalam hal ini," ujarnya.
Sebelumnya Rektor Unsyiah Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng dalam laporannya berharap kegiatan ini menjadi momentum awal untuk merancang serta menyusun program ke depan guna meraih hasil yg lebih baik. "Keberadaan Unsyiah sebagai salah satu institusi pendidikan merupakan bagian integral dari sistem pendidikan yang berlaku secara nasional. Kami (unsyiah) akan berusaha terus memberikan kontribusi positif demi kemajuan pendidikan di Indonesia," tegasnya.
Dalam kegiatan ini dihadiri Gubernur Aceh Dr.Zaini Abdullah, Penasihat Menhan Bidang Ekonomi Adnan Gantoe, Jajaran Anggota Forum Komunikasi Pemerintah Aceh, Pemangku wali Nangroe, dan dosen serta mahasiswa dengan jumlah lebih kurang 500 orang. (Ddy/mh)