M. Arifsyah Matondang kuasa hukum Pemohon dalam perkara Pengujian UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) serta UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), mengakui telah melakukan perbaikan atas permohonannya. Demikian hal ini diungkapkan dalam sidang Perbaikan Permohonan, Jum’at (31/8) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Yang sudah kami perbaiki berkaitan dengan legal standing. Sesuai petunjuk yang mulia,” ujar Arifsyah.
Arifsyah menuturkan, pihaknya telah memperbaiki legal standing, salah satunya mengenai hubungan antara pemborosan keuangan negara dengan korupsi. “Kerugian konstitusional sudah kita pertegas juga disitu. Dan kerugian-kerugian lainnya juga kita pertegas,” paparnya. “Pokok permohonan juga sudah kami pertegas tentang materi-materinya.”
Setelah mendengar paparan kuasa hukum Pemohon tersebut, Panel Hakim yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, kemudian melakukan pengesahan alat-alat bukti yang diajukan oleh Pemohon. Adapun untuk sidang selanjutnya, kata Sodiki, menunggu hasil dari Rapat Permusyawaratan Hakim terlebih dahulu.
Sebelumnya, Pemohon Prinsipal dalam Perkara No. 72/PUU-X/2012 ini, yakni Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK), mengajukan uji konstitusional terhadap Pasal Pasal 12 huruf e UU Parpol serta Pasal 11, Pasal 80, Pasal 301 dan Pasal 352 UU MD3. Tampak hadir pada kesempatan tersebut, Pemohon Prinsipal TB Imamudin dan Adi Warman. (Dodi/mh)