[JAKARTA] Dikabulkannya gugatan Partai NasDem oleh Mahkamah Konstitusi (MK), membuat semua partai politik mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum. Baik partai yang sudah duduk diparlemen, maupun partai baru, harus bisa membuktikan kualitasnya sebelum bertarung di pemilu mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh Sekjen Partai NasDem, Ahmad Rofik kepada pers di Jakarta, Jumat (31/8). Menurut dia, hal ini akan menjadi tolak ukur kualitas sebuat partai politik.
"Keputusan ini membuat sebagian besar partai, tidak akan lolos verifikasi. Saya mempresiksi maksimal hanya ada 15 partai politik yang akan ada di parlemen nantinya. Dan partai nasdem akan berada di urutan ke 10" tambahnya.
Lebih lanjut Rofik mengungkapkan, keputusan MK merupakan cermin dari kemampuan tim advokasi Partai NasDem. "Partai Nasdem telah menyiapkan semua persyaratan yang diamanatkan oleh undang-undang, untuk menjadi sebuah partai poltik perserta pemilu. Bahkan kami menyiapkan lebih dari yang yang diminta oleh undang-undang" tandasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi Dalam putusan nomor 52, mengabulkan permohonan penggugat terkait besaran ambang batas parlemen. MK memutuskan PT 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR RI dan tidak untuk DPRD Provinsi serta DPRD kabupaten/kota.
Persyaratan persentase keterwakilan di daerah juga dianggap syarat yang sangat berat untuk dipenuhi oleh parpol. Karenanya muncul kekhawatiran terbuka kemungkinan praktek manipulatifantara partai politik dan KPU.
Ketua Umum Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem, Effendy Syahputra mengungkapkan kekhawatirannya akan kinerja KPU dalam memproses verifikasi parpol.
Menurut dia, sangat mungkin KPU akan mendapatkan tekanan luar biasa dari parpol, dan juga sangat mungkin terjadi berbagai manipulasi dalam proses verifikasi oleh KPU itu.
"Hal inilah yang menjadi kekhawatiran kita. Untuk itu partai Nasdem akan membentuk sebuat tim khusus untuk mememantau kinerja KPU sehingga hasil verifikasi KPU benar-benar valid," tandasnya.