Sindonews.com – Partai politik (parpol) menyatakan siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang–Undang (UU) Pemilu meski ada sedikit kekecewaan.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Ja’far mengatakan, putusan MK yang hanya memberlakukan parliamentary threshold (PT) 3,5 persen untuk DPR pusat sejatinya sudah mereduksi semangat penyederhanaan parpol dan menghambat upayaupaya dalam meningkatkan kualitas dan kinerja parpol. “Sebab yang namanya parpol tentunya harus selalu dalam koordinasi dari pusat sampai daerah, dan dari DPR sampai DPRD.
Tapi dengan putusan MK seperti ini, koordinasi jejaring partai akan tidak karuan,” tandas Marwan di Jakarta, Rabu 29 Agustus 2012. Marwan bahkan menilai, putusan MK ini seolah kurang menghargai jerih payah DPR yang bersusah payah mengeluarkan energi dalam membahas UU Pemilu. Perdebatan sengit dan lobilobi politik bahkan harus dilakukan hingga tengah malam. Namun, semua kesepakatan dibuyarkan oleh putusan MK.
“Kita di DPR sudah lebih dari setahun membahas UU Pemilu, terutama hal-hal krusial hingga terjadi perdebatan panjang dan lobi politik dalam rangka menyamakan persepsi. Kita bahkan sampai voting segala. Namun, semangat teman-teman di DPR dalam upaya meningkatkan kualitas demokrasi kita dimentahkan,” ungkapnya. Meski demikian, Marwan menyatakan bahwa PKB tetap menghormati putusan MK sebagai sikap legawa dan kebesaran hati sekaligus demi menjaga koordinasi antarlembaga negara yang saling menghormati.
“Bagaimanapun kita tetap hormati putusan MK ini sebagai kearifan sebab secara prinsip PKB 1.000 persen siap untuk mengikuti semua peraturan pemilu dan menang pemilu,” tandasnya. Hal senada diungkapkan Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar. Dia lebih menyoroti putusan MK yang mewajibkan seluruh parpol mengikuti verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU),termasuk sembilan parpol yang ada di parlemen.
Menurut Hasrul, putusan MK ini seolah tidak menghargai jerih payah DPR dalam membahas UU Pemilu yang dilakukan siang dan malam. “Saya yakin bukan hanya PPP yang kecewa pada putusan MK ini, melainkan semua fraksi di DPR pasti kecewa karena sebagai partai yang sudah teruji eksistensinya masih harus diverifikasi juga. Selain itu, kita semua juga telah bekerja keras membuat UU tersebut,” ungkapnya.
Hasrul mengatakan, putusan MK jelas akan merepotkan semua parpol karena akan kelabakan mempersiapkan berkas persyaratan pendaftaran dan verifikasi KPU.Di sisi lain, KPU juga akan kerepotan melakukan verifikasi sehingga hasilnya pun dikhawatirkan tidak maksimal.“Bagi PPP, ini bukan soal siap atau tidak sebab PPP pasti siap.Hanya,lucu kalau partai yang sekian puluh tahun kembali diverifikasi dan tanpa ada pembedaan dengan partai baru.
Kemudian KPU juga akan terkonsentrasi melakukan verifikasi. Ini yang penting digarisbawahi dari putusan MK itu,” ucapnya. Sekjen DPP PPP Romahurmuziy mengatakan, putusan MK telah membiarkan kompleksitas multipartai terpelihara. Hal ini berdampak pada terkotak-kotaknya masyarakat pada banyak parpol. “Sebagai parpol yang ikut memutuskan UU Pemilu,kami sesalkan putusan itu.Tapi, sebagai institusi yang taat konstitusi, kami menghormati dan siap menjalankan putusan tersebut,” tandasnya.
PPP, ujarnya, siap menjalankan verifikasi faktual terkait persyaratan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2014. “Insya Allah tidak akan kesulitan untuk menyediakan setengah juta KTA karena kami sudah menyiapkannya menjelang verifikasi parpol berdasarkan UU Parpol yang lalu,” katanya. Sedangkan Ketua DPP Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan,Partai Golkar mengajak kepada seluruh pimpinan parpol untuk memikirkan persyaratan pembentukan fraksi di DPR yakni 33 DPRD provinsi dan 497 DPRD kabupaten/kota yang semakin mengecil jumlahnya.
“Sehingga lebih efisien dan efektif, janganlah masing-masing ngotot minta fraksi sendiri, akhirnya namanya merangkap di setiap alat kelengkapan Dewan,” katanya. Ketua Komisi II DPR ini juga mengimbau parpol-parpol di daerah untuk bergabung dengan parpol yang lolos PT di pusat. Dengan demikian, akan terdapat korelasi yang sama antara pusat dan daerah. “Agar tidak seperti saat ini,sangat beragam dan sama sekali tidak berkorelasi antara kekuatan politik di pusat dan daerah,” tandasnya.
Sementara itu,Wakil Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi justru menyatakan bahwa PAN secara prinsip gembira atas putusan MK tersebut. Bagi PAN, tidak menjadi masalah untuk melaksanakan putusan MK sebab PAN sejak dulu telah menyiapkan diri untuk diverifikasi KPU. Justru menurut dia, ada keuntungan jika parpol yang lolos PT pada Pemilu 2009 tetap diverifikasi di antaranya akan membantu partai dalam menyempurnakan kembali database dan menyolidkan jaringan organisasi sampai ke tingkat bawah.
“Prinsipnya, di mana ada pengurus parpol, di situ terkumpul suara pemilih,” katanya. Selain itu, keuntungan atas kewajiban verifikasi adalah terbangunnya momentum untuk melakukan evaluasi basis konstituen dan menyusun strategi baru dalam hal pemenangan pemilu. Mengenai upaya penyederhanaan jumlah parpol,Viva mengatakan, sebenarnya yang harus ditegakkan adalah prinsip- prinsip demokrasi dan tidak boleh membunuh parpol serta tidak boleh menutup regenerasi parpol baru.
Karena itu,yang terpenting saat ini bagaimana agar verifikasi KPU dilakukan secara serius sehingga parpol yang lolos menjadi peserta pemilu benar-benar berkualitas dan memiliki struktur hingga di daerah.