Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat diterima permohonan yang diajukan oleh Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem). Amar putusan dengan Nomor 55/PUU-X/2012 dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD pada Rabu (29/8) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pendapat Mahkamah, Mahkamah menjelaskan Para Pemohon pada pokoknya mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 8 ayat (1), dan ayat (2) sepanjang frasa “yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru” UU 8/2012 dan memohon petitum yang berbeda dengan Perkara Nomor 52/PUU-X/2012. Namun menurut Mahkamah, secara esensi, permohonan para Pemohon yang pada pokoknya mempersoalkan konstitusionalitas ambang batas perolehan suara partai politik dan persyaratan partai politik Peserta Pemilihan Umum adalah sama dengan Permohonan Nomor 52/PUU-X/2012 yang telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 52/PUU-X/2012 bertanggal 29 Agustus 2012.
“Permohonan para Pemohon yang telah diperiksa dalam satu persidangan secara bersama-sama dengan permohonan Nomor 51/PUU-X/2012, permohonan Nomor 52/PUUX/2012, dan permohonan Nomor 54/PUU-X/2012, ternyata tidak didasarkan pada syarat-syarat konstitusionalitas alasan yang berbeda. Selain itu, alasan-alasan permohonan para Pemohon telah pula dipertimbangkan dalam putusan Perkara Nomor 52/PUU-X/2012 bertanggal 29 Agustus 2012, sehingga permohonan para Pemohon ne bis in idem,” ujar Hakim Konstitusi.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum dalam persidangan, Mahkamah berkesimpulan bahwa Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan para Pemohon ne bis in idem. “Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Mahfud membacakan amar putusan tersebut. (Lulu Anjarsari/mh)