Hari ini, Rabu (29/8), Mahkamah Konstitusi (MK) memutus empat perkara pengujian Undang-Undang (PUU) No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Salah satu perkara yang turut diputus, yaitu perkara bernomor 51/PUU-X/2012 yang dimohonkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Yayasan Soegeng Sarjadi, dan beberapa orang Pemohon perorangan. Permohonan kesepuluh Pemohon tersebut dinyatakan ne bis in idem atau pokok permohonan perkara yang sama sudah pernah diputus oleh MK.
“Amar Putusan. Mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, sebagai ketua merangkap anggota, Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Anwar Usman, dan M. Akil Mochtar masing-masing sebagai anggota,” ujar Ketua MK, Moh. Mahfud MD mempertegas putusan MK lewat amar putusan yang dibacakannya di Ruang Sidang Pleno, lantai 2, Gedung MK.
Dipaparkan dalam pertimbangan hukum terhadap pokok permohonan Pemohon, Mahkamah menganggap Para Pemohon pada pokoknya mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 208 UU No. 8 Tahun 2012 beserta Penjelasannya. Dalam petitum permohonan Pemohon 51/PUU-X/2012 itu memang ditemukan perbedaan dengan petitum perkara nomor 52/PUU-X/2012 yang juga menguji konstitusionalitas Pasal 208 UU No. 8 Tahun 2012. Namun Mahkamah menilai esensi permohonan Para Pemohon sama dengan permohonan perkara No. 52/PUU-X/2012 yang telah diputus oleh Mahkamah para tanggal 29 Agustus 2012. Kedua perkara tersebut pada pokoknya mempermasalahkan konstitusionalitas persyaratan ambang batas perolehan suara Parpol peserta Pemilu.
Permohonan Para Pemohon 51/PUU-X/2012 yang diperiksa bersama-sama dalam satu persidangan dengan Perkara No. 52/PUU-X/2012, 54/PUU-X/2012, dan 55/PUU-X/2012 juga dinilai oleh Mahkamah tidak didasarkan pada syarat-syarat konstitusionalitas alasan yang berbeda. Terlebih, alasan-alasan permohonan Para Pemohon 51/PUU-X/2012 telah pula dipertimbangkan dalam Putusan Perkara No. 52/PUU-X/2012 bertanggal 29 Agustus 2012 sehingga tidak heran permohonan Para Pemohon51/PUU-X/2012 dinyatakan ne bis in idem oleh Mahkamah.
Dasar Hukum
Putusan MK tersebut sejalan dengan bunyi Pasal 60 ayat (1) UU MK. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut.
Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
Sedangkan Pasal 60 ayat (2) UU MK menegaskan, “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.”
Kedua pasal tersebut juga sejalan dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang menyatakan, “Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.”
Pasal 42 ayat (2) PMK Nomor 06/PMK/2005 pun kembali menegaskan bahwa dapat diajukan permohonan pengujian UU yang pernah diputus MK dengan syarat tertentu. Detilnya, Pasal 42 ayat (2) PMK No. 06/PMK/2005 berbunyi sebagai berikut.
Terlepas dari ketentuan ayat (1) di atas, permohonan pengujian UU terhadap muatan ayat, pasal, dan/atau bagian yang sama dengan perkara yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat dimohonkan pengujian kembali dengan syarat-syarat konstitusionalitas yang menjadi alasan permohonan yang bersangkutan berbeda. (Yusti Nurul Agustin/mh)