JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan DPR Daerah, Rabu (29/8) ini.
"Besok siang jam 14.00 WIB, MK akan memutus perkara tentang pengujian terhadap Undang-Undang Pemilu yang diajukan oleh banyak partai," kata Ketua MK Mahfud MD, di ruang kerjanya, tadi malam.
Dia mengatakan, pada dasarnya mahkamah sudah siap memutuskan perkara yang mempersoalkan persyaratan keikutsertaan partai politik menjadi peserta Pemilu 2014, besaran ambang batas atau parliamentary threshold, dan uji formil terhadap UU Pemilu.
"Kami sudah siap memutus, KPU dan pemerintah menunggu segera keputusan MK ini. Kami putus besok langsung 5 nomor perkara terkait UU Pemilu," ucap Mahfud.
Dia mempersilakan pihak-pihak terkait yang menunggu keputusan MK, untuk mengikuti proses persidangan di Gedung MK secara langsung besok. Karena Mahfud menyadari selama ini banyak pihak menunggu kelanjutan pengujian UU Pemilu.
Sebelumnya, gabungan lembaga masyarakat dan puluhan partai politik nonparlemen mengajukan uji materi ke MK terkait Pasal 8 dan Pasal 208 UU Pemilu, Kamis (20/4/2012). Pengujian dilakukan karena Pasal 8 yang mengatur tentang verifikasi partai politik dinilai diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
Adapun Pasal 208 tentang ambang batas nasional atau Parliamentary Threshold 3,5 persen, dianggap tidak sesuai dengan asas kedaulatan rakyat dalam konstitusi. Sebab ketentuan PT hanya menghitung perolehan suara ditingkat nasional, meski di daerah ada yang perolehan suaranya mencapai 70 persen. Sehingga dinilai bertentangan dengan asas kedaulatan rakyat, prinsip keadilan dan persamaan dalam hukum.