Pemohon Uji Aturan Kasasi dalam KUHAP Perbaiki Permohonan
Selasa, 28 Agustus 2012
| 17:50 WIB
Sidang lanjutan terhadap pengujian Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (28/8)) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi dengan No. 71/PUU-X/2012 ini dimohonkan oleh Mantan Kepala Dinas Sosial, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pasaman, Idrus.
Pemohon sedang menunggu putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia atas permintaan pemeriksaan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negri Lubuk Sikaping tertanggal 9 Juli 2008, atas putusan Pengadilan Negri Lubuk Sikaping Nomor 55/Pid/2007/Pn. Lbs tanggal 19 Juni 2008. Dalam sidang perbaikan permohonan tersebut, Pemohon yang hadir tanpa diwakili oleh kuasa hukumnya, telah melakukan beberapa perbaikan permohonan sesuai dengan saran yang diberikan Majelis Hakim Konstitusi pada sidang sebelumnya. “Kami telah melakukan perbaikan permohonan dan juga petitum sesuai dengan saran yang disampaikan oleh Majelis Hakim Konstitusi. Petitum yang sebelumnya meminta agar ‘Pasal 244 UU HAP dinyatakan tidak bermakna’ menjadi ‘bertentangan dengan UUD 1945’,” jelasnya di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim yang juga terdiri dari Wakil Ketua Achmad Sodiki dan Hakim Konstitusi Anwar Usman mengesahkan beberapa alat bukti. “Kami sahkan alat bukti yang diajukan oleh Pemohon, sebanyak tujuh alat bukti,” urainya.
Pemohon dalam pokok permohonannya mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 244 KUHAP. Pada akhir Tahun 2006 Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping melakukan pemanggilan kepada Pemohon tentang bantuan Hibah pada Tahun 2004, pada waktu itu Pemohon menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pasaman, untuk penyelidikan dan pada saat itu langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pada tahun 2008, Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping membuat putusan bebas murni kepada Pemohon dengan putusan Nomor: 55/Pid/2007/PN. Lbs tanggal 19 Juni 2008, dengan alasan bantuan sapi tersebut merupakan hibah, sesuai dengan surat perjanjian kerjasama antara Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan Bupati Agam Nomor: 53/HUK/2004.
Pada tanggal 9 Juli 2008 Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping mengajukan Permintaan Pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan dasar hukumnya Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: K/275/Pid/1983, yang bersumber dari Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, karena Jaksa Penuntut Umum beranggapan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping adalah Bebas Tidak Murni. Pemohon berkesimpulan bahwa Pasal 244 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang berbunyi “Terhadap putusan, perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh Pengadilan lain selain dari pada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.” adalah bertentangan dengan norma Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28i ayat (2) UUD 1945. (Lulu Anjarsari/mh)