JAKARTA - Dua orang warga DKI Jakarta berencana menggugat aturan pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat dan menuntut agar Mahkamah membolehkan KTP sebagai syarat untuk memilih. Permohonan terkait peluang menggunakan KTP dalam Pilkada DKI nanti.
Veri Junaedi, kuasa hukum penggugat, mengatakan itu di Jakarta, Minggu (26/8). Menurut Veri, beberapa minggu lalu dua warga, satu dari Koja dan satu dari Kalideres, yang dikoordinasi oleh Koordinator Sigma, Said Salahuddin, ingin mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.
Veri menambahkan dalam Pasal 69 Ayat 1 UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa warga yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya kalau terdaftar. Tapi, problemnya, dua warga ini dalam Pilkada DKI putaran pertama lalu tidak didaftar oleh petugas sehingga tak bisa menggunakan hak pilihnya.
Mengingat itu, lalu dua warga meminta agar MK melalui kewenangan pengujian UU agar memberikan dasar hukum penggunaan KTP bagi warga yang tak terdaftar, seperti yang pernah diberlakukan dalam pemilu presiden lalu.