JAKARTA, suaramerdeka.com - Pernyataan Ketua KPK Abraham Samad yang menegaskan akan memanggil Irjen Djoko Susilo untuk diperiksa sebagai tersangka ditanggapi positif oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD. Namun mantan Menteri Pertahanan tidak berkomentar lebih jauh tentang pernyataan pimpinan lembaga pemberantas korupsi itu.
Samad menyatakan jika Irjen Djoko Susilo dalam tiga kali pemanggilan tidak datang bakal dilakukan penjemputan paksa. Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM di unit Korlantas Polri menang terus dikebut KPK.
"Kewenangan itu memang ada pada institusi penegak hukum termasuk KPK. Hukum sudah mengatur hal itu termasuk kepada tersangka koruptor, siapa saja tidak ada yang kebal hukum," Mahfud MD, Kamis (23/8).
Mahfud tidak mau berkomentar lebih jauh soal gugatan Polri ke MK tentang kewenangan KPK dalam penyidikan kasus korupsi simulator SIM tersebut, "Ya silakan, untuk para pemohon judicial review. Kami akan uji pendapatnya. Keputusan MK nantinya akan keluar dalam bentuk vonis," kata Mahfud.
Mahfud mengakui permohonan peninjauan kembali yang dilayangkan Polri sudah diterima MK. "Permohonan judicial review itu sudah MK terima. MK pasti proses itu, tapi saya tidak boleh terlalu jauh mengomentari nya. Karena Ketua MK dan hakim-hakim MK dilarang publikasikan hal yang akan dan sedang diperkarakan di MK," ujarnya.
Menanggapi usulan sejumlah pihak yang meminta presiden harus turun tangan mengintervensi kisruh antara KPK dan Polri. Mahfud MD berpendapat Presiden tidak perlu menengahi masalah itu, kalaupun ada upaya semacam itu belum tentu KPK terima, apalagi KPK bukan lembaga yang berada di bawah Presiden.
"Lebih baik Presiden bersurat saja kepada dua lembaga itu, Presiden kan punya penasihat-penasihat tangguh untuk itu," tegasnya.