Mahkamah Konstitusi yang terhormat, saya mengajukan pertanyaan terkaid dengan putusan perselisihan pilkada:
AMAR PUTUSAN YG MENYATAKAN :
Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait
Dalam Pokok Permohonan : Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya
1. Berarti pihak Termohon dalam hal ini KPU dapat menjalankan putusannya terkait dengan hasil pilkada?
2. Kenapa dalam amar putusan tdk ad kata2 yg menguatkan putusan KPU No. xxxxxxxxx yg mana hal ini bagi masyarakat awam yg tdk mengerti bahasa hukum menafsirkan \"Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait dan Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya\" dengan 50 - 50 sehingga putusan MK dianggap ngambang.
Mohon maaf jika ada kesalahan kata2
Terima Kasih
Di Jawaban Pada Tanggal : 21-06-2013
Yth. Saudara Iman,
Menjawab pertanyaan Saudara, dapat kami sampaikan sebagai berikut.
1. Dengan adanya amar putusan MK yang menyatakan, "Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya", berarti Termohon (KPU) dapat melanjutkan tahapan proses Pemilukada ke tahapan selanjutnya.
2. Pada prinsipnya, Putusan MK terhadap perselisihan hasil Pemilukada didasarkan pada permohonan keberatan terhadap hasil Pemilukada yang diajukan oleh Pemohon, sehingga apabila permohonan tersebut tidak beralasan (dalam hal ini gugatan tidak terbukti di persidangan) maka amar putusan cukup menyatakan permohonan DITOLAK. Eksepsi adalah tangkisan atau bantahan yang ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima. Tujuan pokok pengajuan eksepsi yaitu agar proses pemeriksaan dapat berakhir tanpa lebih lanjut memeriksa pokok perkara. Apabila MK menilai eksepsi tersebut tidak benar atau tidak terbukti, dalam amarnya MK akan menyatakan menolak eksepsi tersebut.
Oleh karenanya, pada setiap putusan MK terhadap perkara perselisihan hasil pemilu akan terdapat 2 (dua) bagian amar putusan, yakni amar tehadap eksepsi Termohon dan/atau Pihak Terkait serta amar terhadap permohonan Pemohon/Penggugat.
Demikian.