Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 76
06-08-2013
PURBUDIYANTO

Assalamualaikum, berkaitan dengan putusan MK nomor 39/PUU-XI/2013 perihal uji materi Pasal 16 ayat (3) UU Parpol, apakah Parpol yg tidak menjadi peserta Pemilu 2014 tidak dapat lagi melakukan penggantian antarwaktu terhadap anggotanya yang menjadi anggota DPR/DPRD karena ybs menjadi caleg partai peserta Pemilu 2014, meskipun calon pengganti dalam DCT masih ada? Karena ada pemahaman sementara bahwa tidak ada PAW terhadap anggota dewan yang Parpolnya tidak lolos sebagai peserta pemilu 2014. terima kasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 14-08-2013


Yth. Sdr. Purbudiyanto,


Sesuai Pasal 24C UUD 1945, Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Sementara Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Nomor 74
28-07-2013
mustofa

Yth Makamah Konstitusi. Saya masy kab Parigi Moutong ingin tahu kejelasan tentang gugatan hasil pilkada kab Parigi Moutong. Apakah benar bahwa sekarang ini gugatan tersebut telah masuk di MK dan tinggal menunggu proses sidang ? Kalau benar kenapa sampai hari ini registrasi perkaranya belum ada di web nya MK. Terima kasih dan Salam hormat. (Mustofa Aji - Parigi Moutong)

Di Jawaban Pada Tanggal : 30-07-2013


Yth. Sdr. Mustofa,

Permohonan sengketa Pemilukada Kab. Parigi Moutong telah diajukan ke MK. Saat ini permohonan tersebut masih dalam proses registrasi oleh Kepaniteraan MK. Apabila telah diregistrasi, permohonan akan dipublikasikan melalui laman ini.

Terima kasih.

Nomor 72
26-07-2013
rhiefay rheemayor

aslamualaikum, saya hanya mau bertanya... kapan sidang tentang sengketa pemilukada kabupaten Parigi Moutong akan digelar ??? apakah sudah ada agendanya ??? terimakasih... mohon balasannya....

Di Jawaban Pada Tanggal : 30-07-2013


Yth. Sdr. Rhiefay Rheemayor

Permohonan sengketa Pemilukada Kab. Parigi Moutong telah diajukan ke MK. Saat ini permohonan tersebut masih dalam proses registrasi oleh Kepaniteraan MK. Apabila telah diregistrasi, permohonan akan dipublikasikan melalui laman ini. Setelahnya baru dijadwalkan dalam persidangan.

Terima kasih.

Nomor 70
23-07-2013
dya

assalamualaikum terkait dengan akan dibacakannya amar keputusan perselisihan pemilukada kabupaten madiun besok siang tanggal 24 juli 2013, saya ingin bertanya kenapa hasilnya sudah diketahui oleh beberapa pihak hari ini.bukankah seharusnya bisa diketahui baru besok.apakah mk dapat diintervensi berbagai pihak juga.kalau dianggap hanya rumor, tapi ketika besok diumumkan sesuai rumor, berarti mk sama donk dengan lembaga peradilan kita yang lain.

Di Jawaban Pada Tanggal : 30-07-2013


Yth. Sdr. Dya,

Putusan Mahkamah Konstitusi sebelum dibacakan hanya diketahui oleh para hakim konstitusi. Namun demikian, semua proses persidangan MK terbuka untuk umum sehingga setiap orang dapat mengetahui setiap perdebatan dan pembuktian dalam persidangan. Apabila ada pihak-pihak tertentu yang menyimpulkan sendiri berdasarkan hasil persidangan maka hal tersebut adalah kondisi yang berada di luar kewenangan MK.

Terima kasih.

Nomor 69
22-07-2013
Ataufani

Yth. MK RI, Saya mohon info kapan pembacaan putusan uji materii atau UU 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, perkara nomor 86/PUU-X/2012. Apalagi di saat Ramadhan ini, adanya potensi kriminalisasi atas pengumpul zakat cukup besar. Oleh karena itu kepastian hukum berdasarkan putusan MK sangat dibutuhkan. Wassalam.

Di Jawaban Pada Tanggal : 30-07-2013


Yth. Sdr. Ataufani,

Pertanyaan perihal jadwal sidang, dapat diketahui melalui fitur "Jadwal Sidang" pada laman ini.

Terima kasih.

Nomor 67
21-07-2013
mustofa

Yth Makamah Konstitusi. Sy penduduk Kab ParigiMoutong - Sulteng ingin bertanya Apakah laporan pengaduan gugatan hasil pilkada kab Parigi Moutong 2013 sudah masuk di Mk ? Kalau sudah berapa no registrasinya ? Terima kasih dan salam hormat.

Di Jawaban Pada Tanggal : 30-07-2013


Yth. Sdr. Mustofa

Permohonan sengketa Pemilukada Kab. Parigi Moutong telah diajukan ke MK. Saat ini permohonan tersebut masih dalam proses registrasi oleh Kepaniteraan MK. Apabila telah diregistrasi, permohonan akan dipublikasikan melalui laman ini.

Terima kasih.

Nomor 66
12-07-2013
Riva Prasetya

Yth. Mahkamah Konstitusi, Apakah benar Undang-Undang No. 32 tahun 2004 dan atau Undang-Undang No. 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah mengatur (salah satunya) Kepala Desa membuat Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Desa (APBDes) dimana di dalam APBDes tersebut Kepala Desa bisa/mempunyai hak untuk mencari pendapatan dengan membuat \"pungutan\" kepada perusahaan yang ada di daerahnya. Tentu saja \"pungutan\" ini di luar pajak, retrebusi, perizinan, dsb yang telah diatur oleh Pemerintah Pusat atau Daerah (Provinsi, Kota/Kabupaten). Terimakasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 15-07-2013


Yth. Saudara Riva Prasetya,

Saudara dapat membuka tautan http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/perundangan_uu_detail.php?peraturan=5b6dee58 untuk mempelajari UU dimaksud.

Terima kasih.

Nomor 62
18-06-2013
iman

Mahkamah Konstitusi yang terhormat, saya mengajukan pertanyaan terkaid dengan putusan perselisihan pilkada: AMAR PUTUSAN YG MENYATAKAN : Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait Dalam Pokok Permohonan : Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya 1. Berarti pihak Termohon dalam hal ini KPU dapat menjalankan putusannya terkait dengan hasil pilkada? 2. Kenapa dalam amar putusan tdk ad kata2 yg menguatkan putusan KPU No. xxxxxxxxx yg mana hal ini bagi masyarakat awam yg tdk mengerti bahasa hukum menafsirkan \"Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait dan Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya\" dengan 50 - 50 sehingga putusan MK dianggap ngambang. Mohon maaf jika ada kesalahan kata2 Terima Kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 21-06-2013


Yth. Saudara Iman,

Menjawab pertanyaan Saudara, dapat kami sampaikan sebagai berikut.

1. Dengan adanya amar putusan MK yang menyatakan, "Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya", berarti Termohon (KPU) dapat melanjutkan tahapan proses Pemilukada ke tahapan selanjutnya.

2. Pada prinsipnya, Putusan MK terhadap perselisihan hasil Pemilukada didasarkan pada permohonan keberatan terhadap hasil Pemilukada yang diajukan oleh Pemohon, sehingga apabila permohonan tersebut tidak beralasan (dalam hal ini gugatan tidak terbukti di persidangan) maka amar putusan cukup menyatakan permohonan DITOLAK. Eksepsi adalah tangkisan atau bantahan yang ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima. Tujuan pokok pengajuan eksepsi yaitu agar proses pemeriksaan dapat berakhir tanpa lebih lanjut memeriksa pokok perkara. Apabila MK menilai eksepsi tersebut tidak benar atau tidak terbukti, dalam amarnya MK akan menyatakan menolak eksepsi tersebut.

Oleh karenanya, pada setiap putusan MK terhadap perkara perselisihan hasil pemilu akan terdapat 2 (dua) bagian amar putusan, yakni amar tehadap eksepsi Termohon dan/atau Pihak Terkait serta amar terhadap permohonan Pemohon/Penggugat.

Demikian.

Nomor 61
17-06-2013
rosidi

Mohon informasi, untuk kunjungan mahasiswa atau study excursie ke Mahkamah Konstitusi, surat permohonan ditujukan ke bagian apa, nomor faximile berapa. terima kasih atas jawabannya.

Di Jawaban Pada Tanggal : 19-06-2013


Yth. Saudara Rosadi,

Surat permohonan kunjungan dapat ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi. Alamat pengiriman dan nomor faksimile tercantum pada laman ini.

Terima kasih.

Nomor 60
14-06-2013
wira

Wira Atma Hajri Mohon diupload prosiding seminar nasional evaluasi pemilhan umum kepala daerah dan saresehan nasional. Terimakasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 17-06-2013


Yth. Sdr. Wira Atma Hajri

Terima kasih atas masukannya. Saran tersebut sudah disampaikan kepada unit kerja terkait dan akan segera ditindaklanjuti.

< 1 ... 71 72 73 74 75 76 77 ... 79 >