Mahkamah Konstitusi menyatakan Permohonan dalam perkara pengujian Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang dimohonkan oleh karyawan Badan Usaha Milik Negara FX Arief Poyuono dan Darsono tidak beralasan hukum. Demikian dinyatakan oleh Mahkamah dalam Putusan No. 51/PUU-IX/2011, yang dibacakan Selasa (14/8) di Ruang Sidang Pleno MK. “Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD.
Mahkamah menyatakan, permohonan para Pemohon mengenai Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU SJSN tidak dapat diterima. Sedangkan pengujian terhadap Pasal 17 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 46 UU SJSN dinyatakan ditolak.
“Bahwa oleh karena yang dipermasalahkan oleh para Pemohon mengenai konstitusionalitas Pasal 17 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 46 UU 40/2004 adalah atas dasar alasan yang sama dengan pengujian Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3) dalam putusan sebelumnya, yaitu permasalahan prinsip asuransi sosial dan kewajiban pembayaran iuran bagi peserta, maka pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 007/PUU-III/2005, bertanggal 31 Agustus 2005, dan Putusan Nomor 50/PUU-VIII/2010, bertanggal 21 November 2011 tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula untuk putusan ini,” papar Mahkamah.
Sebelumnya, para Pemohon mempersoalkan setiap program jaminan yang diatur dalam ketentuan tersebut, yaitu yang menentukan bahwa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial, serta adanya kewajiban pembayaran iuran bagi peserta masing-masing program jaminan. Para Pemohon mendalilkan bahwa prinsip asuransi sosial dan kewajiban pembayaran iuran tersebut bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945. (Dodi/mh)