Jakarta Pelaksanaan Pilgub DKI 2012 dipandang masih bermasalah terutama terkait urusan daftar pemilih tetap (DPT). Siapapun pemenangnya, hasil Pilgub DKI berpotensi dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Peluang itu ada, ini buah kelemahan KPU DKI kemarin, banyak sekali celah-celah yang bisa dimanfaatkan dari pihak lawan yang kalah," kata pengamat politik dari Pride Indonesia, Agus Herta Sumarto, saat berbincang dengan detikcom, Senin (13/8/2012) malam.
Menurut Agus, kelemahan pelaksanaan Pilgub DKI kali ini telah dimulai sejak penentuan DPT yang hingga kini belum juga terselesaikan. Kemudian hal itu berlanjut pada masa kampanye, yaitu dari banyaknya pelanggaran yang terjadi. Oleh karenanya, dia memandang hasil pilgub ini nantinya sangat berpotensi untuk diajukan keberatan ke MK oleh siapapun calon yang kalah.
"Siapapun pemenangnya sangat besar peluangnya untuk di bawa ke MK," ujarnya.
Lebih jauh, Agus menilai pertarungan di putaran kedua Pilgub DKI akan berlangsung sengit. Selisih suara yang menentukan antara pemenang dengan pihak yang kalah diprediksi tidak akan signifikan.
"Persaingan akan sengit, kalaupun menang hanya akan menang tipis," imbuhnya.