Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan Pasangan Tuasikal Abua dan Marlatu Leleury sebagai Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tengah 2012-2017. Demikian disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan akhir perkara PHPU Kabupaten Maluku Tengah - Perkara No. 38/PHPU.D-X/2012 - pada Senin (13/8) di Ruang Sidang MK.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing Pasangan Calon dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tengah 2012 Putaran Kedua setelah penghitungan ulang surat suara sesuai dengan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 38/PHPU.D-X/2012, tanggal 26 Juni 2012,” ungkap Ketua Pleno Mahfud MD didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Hasil perolehan suara secara keseluruhan setelah penghitungan suara ulang, sebagai berikut: Pasangan Calon Nomor Urut 1, Drs. Jusuf Latuconsina dan drg. Liliane Aitonam, sebanyak 87.951 (delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh satu) suara; serta Pasangan Calon Nomor Urut 4, Tuasikal Abua, S.H. dan Marlatu Leleury, S.E., sebanyak 90.027 (sembilan puluh ribu dua puluh tujuh) suara.
Selain itu MK membatalkan berlakunya Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tengah Nomor 07/Kpts/KPU.Kab-MT/V/2012 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah 2012 Putaran Kedua, tanggal 30 Mei 2012, dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah Nomor 08/Kpts/KPU.Kab-MT/V/2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Periode 2012-2017, tanggal 30 Mei 2012.
Putusan akhir dijatuhkan Mahkamah setelah sebelumnya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 8, TPS 10, dan TPS 12 Desa Tamilouw Kecamatan Amahai, di seluruh TPS di Kecamatan Seram Utara Barat dan seluruh TPS di Kecamatan Teon Nila Serua.
Selain itu Mahkamah memerintahkan KPU Provinsi Maluku dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan penghitungan suara ulang tersebut sesuai kewenangannya.
“Agar melaporkan kepada Mahkamah hasil penghitungan surat suara ulang tersebut selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan ini dibacakan. Juga menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ungkap Majelis Hakim.
Berdasarkan Putusan No, 38/PHPU.D-X/2012, bertanggal 26 Juni 2012, Termohon kemudian melaksanakan penghitungan suara ulang terhadap kotak suara pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 8, TPS 10 dan TPS 12 Desa Tamilouw Kecamatan Amahai, seluruh TPS pada Kecamatan Seram Utara Barat, seluruh TPS pada Kecamatan Teon Nila Serua pada tanggal 2 Juli 2012 hingga tanggal 4 Juli 2012.
Selanjutnya, Termohon menyampaikan Laporan Hasil Penghitungan Surat Suara Ulang yang tertuang dalam laporan tertulis No.94/KPU-Kab/029.433639/VII/2012, bertanggal 4 Juli 2012, serta menyampaikan keterangan secara lisan di muka persidangan pada 7 Agustus 2012, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: KPU Kabupaten Maluku Tengah pada 28 Juni 2012 mengeluarkan SK tentang Jadwal Waktu Pelaksanaan Penghitungan Surat Suara Ulang Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah 2012 pada seluruh TPS di Kecamatan TNS, Seluruh Kecamatan Seram Utara Barat, dan delapan TPS Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai. (Nano Tresna Arfana/mh)