Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Permohonan diajukan oleh penyanyi dangdut, Saipul Jamil melalui kuasa hukumnya, RM Tito Hananta.
"Mengadili, memutuskan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Mahfud MD, membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (13/8).
Mahkamah menyatakan, pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimohonkan pemohon telah memiliki kekuatan hukum dan memberikan jaminan kepada para korban kecelakaan akibat kelalaian pengendara. Para korban yang dimaksud pun terinci, baik orang lain maupun anggota keluarga seperti suami, istri, anak atau anggota keluarga yang lain.
"Konsep bahwa istri, suami, atau anggota keluarga yang lain adalah satu kesatuan yang bukan orang lain tidak relevan untuk dipertentangkan dengan pasal 310 UU Lalu Lintas," kata Hakim Konstitusi, Anwar Usman, membacakan pertimbangan hukum.
Lebih lanjut, Mahkamah menilai, keberadaan pasal 310 pun tidak bertentangan dengan UUD 1945. Ini karena keberadaan pasal tersebut tidak melarang negara untuk menghukum seseorang yang menyebabkan kematian akibat kelalaiannya dalam berkendara.
"Permohonan pemohon harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," ucap Anwar.
Sebelumnya, Saiful Jamil mengajukan permohonan uji materi pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan lantaran dirinya terkena dakwaan lalai yang menyebabkan istrinya, Virginia Anggraini, meninggal dunia. Oleh karena itu, Saipul meminta MK memberikan tafsir atas frasa 'kelalaiannya' dan 'orang lain' yang terdapat dalam pasal dimaksud.
Pemohon menilai, keberadaan dua frasa tersebut tidak memiliki definisi yang jelas. Terlebih, apabila dikaitkan dengan status dirinya sebagai suami dari korban, frasa 'orang lain' tidak memiliki relevansi.
Terkait putusan ini, Kuasa Hukum Pemohon, RM Tito Hananta, menyayangkan sikap MK. Menurutnya, ini merupakan kesempatan bagi MK untuk memberikan tafsir agar pasal tersebut menjadi jelas.
"Sebaiknya hakim MK mengambil kesempatan ini untuk memberikan penafsiran tentang makna kelalaian karena di dalam KUHP dan UU Lalu Lintas, makna kelalaian itu belum ada definisinya. Ini yang sebenarnya kami minta," kata Tito.