Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang PHPU Kabupaten Nagan Raya 2012 - Perkara No. 57/PHPU.D-X/2012 - pada Kamis (9/8) siang di Ruang Sidang MK. Agenda sidang, masih terkait pembuktian dari para saksi. Majelis Hakim Konstitusi diketuai oleh Hakim Akil Mochtar, didampingi dua hakim konstitusi lainnya.
Dalam persidangan, antara lain hadir saksi bernama Jauhari sebagai anggota Panwas Kecamatan Darul Makmur. Jauhari membenarkan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilukada Nagan Raya 2012 sudah sesuai dengan keterangan saksi-saksi terdahulu. Termasuk penghitungan ulang, sudah sesuai rekomendasi Panwas.
“Tetapi kami dari Panwascam tidak pernah dikonfirmasi sama sekali oleh Panwaslu Kabupaten. Rekomendasinya dari Kabupaten ke Kecamatan,” ungkap Jauhari.
Selanjutnya soal kejadian hilangnya kotak suara pada Pemilukada Kabupaten Nagan Raya 2012, Jauhari menjelaskan bahwa hal itu tidak benar. “Sebenarnya kotak suara itu tidak hilang, tapi terselip. Karena pada waktu itu, antara kotak suara Kecamatan Darul Makmur dengan Kecamatan Betung berada satu ruangan,” ujar Jauhari.
“Setelah kotak suara ditemukan, lalu kami buka dan dihitung ulang, disaksikan para Saksi dari pasangan calon no. urut 2, pasangan calon no. urut 4 dan PPK,” tambah Jauhari.
Berikutnya ada saksi bernama Tengku Ridwan sebagai tim sukses pasangan calon no. urut 4. Ridwan mengungkapkan keterlibatan sejumlah PNS yang mendukung pasangan calon no. urut 2, bahkan menjadi moderator acara yang digelar pasangan tersebut.
“Kejadian pada 24 Juni 2012 di Kecamatan Kuala diadakan pertemuan besar-besaran, untuk menggalang dukungan kepada pasangan calon no. urut 2. Saya melihat langsung beberapa PNS berpidato meminta dukungan kepada masyarakat agar memilih pasangan calon no. urut 2,” urai Ridwan.
“Sebagai bukti, saya punya rekaman videonya yang telah saya serahkan kepada pengacara saya,” kata Ridwan lagi.
Selain itu Ridwan membeberkan keterlibatan perangkat desa menjadi pembicara dalam acara yang mendukung pasangan calon no. urut 2 pada 22 Mei 2012.
“Saat itu adalah seminggu sebelum hari-H, dan sudah memasuki masa kampanye para calon untuk menyampaikan visi dan misinya,” jelas Ridwan.
Kemudian ada saksi bernama Mukhtarudin sebagai anggota masyarakat Desa Gunung Pungki. Saksi itu pernah mendengar dan melihat langsung pasangan calon no. urut 2 berkampanye menjelek-jelekkan pasangan calon no. urut 4.
“Selain itu saya pernah mendengar dan melihat seorang PNS berkampanye di desa saya, mengajak masyarakat untuk memilih dan mencoblos pasangan calon no. urut 2. Sampai-sampai si PNS mengeluarkan kata-kata kasar, ‘Jangan pilih calon no. urut 4 karena bukan manusia.’ Hal itu saya mendengarkan secara jelas dan disaksikan masyarakat ramai,” tandasnya. (Nano Tresna Arfana/mh)